JAMBICORNER.COM, JAMBI - Kasus suap ketok palu R-APBD Jambi 2017 yang menyeret mantan Gubernur Jambi saat itu Zumi Zola telah usai.
Namun saat ini digaungkan kembali oleh beberapa warga Tebo bernama Afriansyah berserta koleganya, Hafizan Romy Faisal, dan Hendriyanto didampingi kuasa hukumnya Dr. Muhammad Azri. Tepatnya pada Rabu (22/01/25) di Pengadilan Negeri telah digelar sidang perdana dalam gugatan yang dilayangkan tetersebut.
Berdasar pada informasi yang ditampilkan, terlihat pihak penggugat melayangkan gugatannya menyasar pada ketua KPK RI.
Berdasarkan pantauan wartawan Jambicorner.com dilokasi, tampak pihak KPK RI selaku yang digugat tidak menghadiri persidangan sehingga pihak hanya berkesempatan mewawancarai pihak pengguggat.
Afriansyah beserta kolega selaku penggugat saat jumpa pers menerangkan, ia menduga kasus ini sepenuhnya belum sampai titik final. Sehingga perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
"Kami melayangkan gugatan terhadap putusan tindak lanjut mengenai putusan ketok palu saat itu (R-APBD 2017) yang saat itu mantan Gubernur kita dulu Zumi Zola dan beberapa Dprd Provinsi Jambi telah melewati masa hukuman karena menerima suap. Ada sisi lain menurut kami yang perlu di usut, yakni pemberi suap yang menurut kami ada beberapa kontraktor yang belum di tindak." Tuturnya.
Lebih lanjut Afriansyah membeberkan seseorang yang menurutnya juga merupakan kontraktor saat itu.
"Salah satu kontraktor yang menurut kami saat itu terlibat yakni salah satu kandidat Calon Bupati Tebo saat itu yang saat ini menang dan duduk. Ini kami dapat dari fakta persidangan saat kasus ini menghangat dulu, yang mana yang bersangkutan saat sidang mengakui bahwa ia memberi suap dan mendapat proyek yang diinginkan." Ujarnya.
Kemudian disampaikan juga oleh kuasa hukum Afriansyah dan kolega, Dr. Muhammad Azri, Ia menyayangkan tidak hadirnya ketua KPK RI selaku yang digugat kliennya itu.
"Kami cukup kecewa ya kepada Ketua KPK RI selaku yang mengetuai lembaga negara yang semestinya bisa hadir sidang ini. Padahal kata majelis hakim surat pemanggilan telah sampai ke petugas di kantor KPK RI. Surat itu dikirim via pos namun tidak ada tanggapan." Tutupnya.