JAMBICORNER.COM,
JAMBI - Tokoh Pers Provinsi Jambi sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Alumni
Lemhannas (IKAL) Provinsi Jambi, H. Mursyid Sonsang meyakini Direktur
Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mampu menuntaskan kasus
pemalsuan ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi.
Menurut
Mursyid Alumni Lemhannas PPSA 2012 itu, sudah hampir setahun kasus Amrizal
masih berproses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
"Jika
telah terpenuhi unsur tindak pidana, maka penegakan hukum sebaiknya dituntaskan
secepat mungkin. Kalau tidak terpenuhi ya SP3 kan," tegas Mursyid yang
seangkatan di Lemhannas dengan Komjen Pur Muhammad Iriawan atau Iwan Bule,
Senin, 20 Januari 2025.
Mantan
Ketua PWI Provinsi Jambi periode (2007 -
2017) ini meyakini dengan pengalaman Kombes Manang di bidang reserse, menangani
kasus Amrizal bukanlah hal yang sulit. Apalagi dalam perjalanannya, sudah
banyak saksi yang diperiksa, termasuk si pemilik ijazah asli, dan juga barang
bukti.
Mursyid
juga salah seorang pendiri SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) dan JMSI
(Jaringan Media Siber Indonesia) Pusat itu menjelaskan, penyelesaian kasus
tersebut banyak ditunggu oleh masyarakat, terutama Kerinci - Sungai Penuh.
Mengingat kasus ini menyangkut citra dunia pendidikan dan kepercayaan publik
terhadap lembaga legislatif. Dimana anggota DPRD adalah panutan bagi
masyarakat, terutama dalam hal integritas dan etika.
"Dengan
adanya temuan itu, kini seluruh masyarakat menjadi ragu terhadap kualitas
pendidikan yang ada. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki rekam jejak
seperti Amrizal dapat dipercaya untuk membuat keputusan yang berpengaruh bagi
masyarakat luas," kata Mursyid, juga pernah mengajar sebagai Dosen di
Universitas Batanghari, Jambi.
Asal
tahu saja, kasus Amrizal dilaporkan di era Direktur Reserse Kriminal Umum
(Direskrimum) Polda Jambi dijabat Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Berbulan-bulan ditangani tak tuntas.
Sekarang,
jabatan Direktur Reskrimum Polda Jambi sekarang dijabat oleh Kombes Pol Manang
Soebeti. Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau itu katanya
punya prestasi cemerlang.
Seperti
diketahui, modus yang diduga dilakukan oleh Amrizal, seolah-olah tamat dari
SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang, yang
kebetulan memiliki nama yang sama.
Surat itu untuk kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.
Amrizal
dilaporkan mencatut identitas milik orang lain dalam surat kehilangan ijazah.
Dimana nomor BP alias nomor induk 431 merupakan milik Amrizal yang lahir di
Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah,
yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Sedangkan STTB nomor 0728387
milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan
seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.