Dewi Arisanty Datang ke Jambi Usut Kasus Dewan dan Istri Dalam Rebutan Anak, Ini yang Terjadi

Dewi Arisanty Datang ke Jambi Usut Kasus Dewan dan Istri Dalam Rebutan Anak, Ini yang Terjadi

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Dewi Arisanty tengah ramai di media sosial. Ia datang langsung ke Jambi menangani persoalan rumah tangga antara perseteruan anggota DPRD Provinsi Jambi MRRU dan istrinya, WIP, merupakan ASN dokter di RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi. 

Dewi datang dengan mengatasnamakan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Riau.

Beberapa hari lalu, ia juga melakukan kunjungan ke Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus. Dalam cuplikan videonya yang diunggah di akun TikTok Info Kabar Jambi. 

"Alhamdulillah, saya bersilaturahmi sekaligus bercengkrama, juga ada sedikit membahas sedang saya tangani di Provinsi Jambi. Saya juga mengucapkan pada Lembaga Adat Provinsi Jambi, terimakasih atas sambutan yang kami laksanakan tadi. Saya rasa kepada datuk-datuk yang terhormat, sekali lagi saya mengucapkan terimakasih. Mudah-mudahan datuk-datuk sehat selalu dan diberkahi oleh Alloh SWT," kata Dewi. 

Namun fakta baru terungkap bahwa Dewi Arisanty tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komnas PA Riau. Hal tersebut ditegaskan oleh Marina Mike Siregar sebagai Ketua Dewan Pengawas Kode Etik Komnas Perlindungan Anak Pusat. 

"Kami mendapatkan beberapa komplain dari beberapa warga Jambi terkait dengan pernyataan-pernyataan Dewi Arisanty yang mengatasnamakan Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau," ujarnya, Selasa, 21 Januari 2025.

Setelah Marina Mike Siregar melakukan pengecekan ke Komnas PA Pusat, ternyata pada 12 Desember 2024, Dewi Arisanty sudah tidak lagi sebagai ketua Komnas PA Riau. 

"Yang menjabat sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau adalah Benny F Gunawan. Saya mengingatkan kepada saudari Dewi Arisanty untuk tidak lagi mengatasnamakan Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau," ucap Marina Mike Siregar. 

Hanya saja, Marina Mike Siregar enggan menyebutkan alasan dibalik pencopotan Dewi Arisanty. 

"Untuk hal itu adalah internal dan kami tidak bisa menyampaikan," tegas Marina Mike Siregar. 

Menurut surat diterbitkan oleh Komnas Perlindungan Anak Pusat pada 12 Desember 2024 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SK kepengurusan Dewi Arisanty sudah tidak berlaku lagi sejak terbitnya SK kepengurusan terbaru dengan Ketua Benny F Gunawan.

"Sebagai Lembaga independen yang bertugas melakukan upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Indonesia yang didirikan sejak tahun 1998. Memberitahukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau bahwa SK dengan nomor 070/Komaspa-SK/X/2020 dengan Ketua Ibu DEWI ARISANTY sudah tidak berlaku sejak dikeluarkanya SK kepengurusan terbaru dengan nomor 088/Komnaspa-SK/XI/2023 dengan Ketua Bapak BENNY F GUNAWAN, S.H."

Surat ditandatangani langsung di Jakarta oleh Dr. Hery Chariansyah, S.H., M.H sebagai Ketua Umum dan Pravistania R Putri, S.Psi., M.Psi., Psikolog,CHt, sebagai Sekretaris Jenderal.

Asal tahu saja, dibalik sorotan publik. Rupanya Dewi Arisanty pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Dikutip dari berbagai sumber di media online, Dewi Arisanty masuk bui karena karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap eks Irwasda Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin pada tahun 2022 lalu. 

Kasipidum Kejari Siak, Senopati mengatakan Ketua Komnas PA Riau itu ditangkap bukan terkait profesinya melainkan terkait pencemaran nama baik atau fitnah.

"Kebetulan saja dia sebagai Ketua Komnas PA Riau, tapi ini bukan terkait profesinya, namun pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain," ujar Senopati, Selasa (17/5/2022), dilansir dari Sabangmerauke.com.

Penahanan Dewi Arsanty merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Arsanty selama 1 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 311 Ayat (1) Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewi Arisanty selama 1 tahun.

"Sebagaimana putusan dimaksud dengan amar menyatakan terdakwa Dewi Arisanty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memfitnah,” jelas Senopati.

Dewi Arsanty, kata Senopati, sempat melakukan banding, namun di depan persidangan selanjutnya dinyatakan lewat waktu.

Atas dasar tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Siak terus melakukan pemanggilan terhadap Dewi Arisanty. Namun, tiga kali pemanggilan Dewi Arisanty mangkir.

"Karena tiga kali dipanggil selalu mangkir, Dewi Arisanty kita jemput di rumah kediamannya di Pekanbaru lalu membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan diserahkan ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura," beber Senopati.