Jambicorner.com – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk mengambil alih aset milik Universitas Batanghari (UNBARI) kembali menuai sorotan publik.
Langkah yang diklaim sebagai upaya penyelamatan Stadion Swarnabhumi itu dinilai penuh tanda tanya dan minim transparansi.
Tonton Juga: https://youtu.be/1mbk2JL6naY?si=UZGobT7k-mmiKaNO
Aktivis tata kelola publik Fauzan menilai manuver Pemprov Jambi dalam kasus ini terkesan terburu-buru dan menekan pihak kampus tanpa kejelasan hukum.
“Narasi penyelamatan stadion itu terlalu tipis untuk menjelaskan manuver sebesar ini. Wajar publik curiga kalau ada agenda yang tidak ingin diungkap,” ujar Fauzan, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan, jika tujuan Pemprov benar-benar untuk kepentingan publik, maka seharusnya seluruh dokumen dan kajian bisa dibuka secara terbuka.
“Kalau memang bersih, buka saja semua dokumennya. Ini aset pendidikan, bukan tanah kosong,” tegasnya.
Tonton Juga: https://youtu.be/k0jK1LwlG5o?si=isSmq5p_9IXV94TJ
UNBARI: Aset Pendidikan Tak Bisa Diambil Sepihak
Pihak UNBARI sendiri menegaskan bahwa lahan yang kini menjadi sorotan adalah aset pendidikan, bukan aset daerah.
Kampus itu menolak keras tindakan sepihak dan menilai langkah Pemprov justru melanggar prinsip tata kelola dan asas hukum.
“Pendidikan tidak boleh jadi korban proyek politik. Kami tidak pernah menolak pembangunan, tapi harus jelas dasar hukumnya,” ujar salah satu pejabat yayasan.
Menurut sumber internal kampus, intensitas “pendekatan” dari Pemprov dalam beberapa bulan terakhir dinilai tidak lazim dan mengarah pada upaya penguasaan aset.
Tonton Juga: https://youtu.be/0bLc3hrnOnc?si=mp-AYlURmPB-tac8
Minim Transparansi, Publik Makin Gerah
Kritik juga datang dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai Pemprov gagal menjelaskan beberapa hal penting terkait rencana pengambilalihan tersebut, seperti:
Konsep dan urgensi pembangunan stadion, dasar hukum pengambilalihan, skema pembiayaan, serta rencana tata ruang jangka panjang.
“Kalau prosesnya terang, publik pasti dukung. Tapi kalau semuanya gelap, siapa yang tidak curiga?” kata seorang tokoh masyarakat Jambi.
Tonton Juga: https://youtu.be/6Xe7kfjmdLY?si=j5yv-YHo1dxxA-K_
Aspek Hukum: Pemprov Tak Bisa Sembarangan Ambil Aset Yayasan
Secara hukum, aset UNBARI berada di bawah pengelolaan yayasan pendidikan, bukan milik daerah.
Pengambilalihan oleh pemerintah daerah tanpa mekanisme sah bisa menabrak sejumlah aturan, di antaranya, UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pemerintahan Daerah.
Tindakan intervensi berlebihan terhadap penyelenggara pendidikan swasta juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Tonton Juga: https://youtu.be/gcOvMYqV2X8?si=RPzcBbBl9EB7TmZv
Fauzan Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Melihat eskalasi polemik yang kian memanas, Fauzan meminta pemerintah pusat ikut turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
“Kalau prosesnya dipaksakan tanpa transparansi, itu berpotensi jadi maladministrasi. Pemerintah pusat harus segera turun sebelum ini berubah jadi krisis kepercayaan publik,” tandasnya.
Tonton Juga: https://youtu.be/cdJEgs5TCPo?si=mqbvyPq8AcjUF5LI
Pertanyaan Publik Masih Menggantung
Polemik aset UNBARI kini menimbulkan sederet pertanyaan yang belum terjawab. Jika benar untuk stadion, mengapa prosesnya tertutup?. Mengapa komunikasi Pemprov terkesan menekan?. Mengapa pihak kampus menolak keras?
"Dan mengapa dasar hukum pengambilalihan belum pernah dipublikasikan?," tandasnya.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Pemprov Jambi untuk menjawab semua kecurigaan itu secara terang.
Apakah ini benar demi Stadion Swarnabhumi atau sekadar manuver untuk kepentingan lain yang masih disembunyikan?.

