JAMBICORNER.COM, JAMBI- Dugaan pelanggaran dalam pembangunan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sejahtera (SAS) di kawasan Aur Duri, Penyengat Rendah, Kota Jambi, memicu respons cepat Komisi XII DPR RI. Pada Kamis, 19 Juni 2025, anggota Komisi XII turun langsung meninjau lokasi usai menerima laporan dari mahasiswa dan warga.
Hasil sidak membenarkan laporan tersebut. Lahan tengah digarap untuk pembangunan stockpile, berdekatan dengan kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pemukiman warga.
“Kira-kira tidak jauh dari pemukiman,” kata Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya.
Bambang memastikan pihaknya akan memanggil PT SAS untuk dimintai keterangan dalam rapat mendatang. “Kita akan tanyakan kelengkapan dokumen dan hal-hal lainnya, terutama terkait dekatnya lokasi dengan intake PDAM,” ujarnya.
Menurutnya, segala aktivitas yang menyentuh hajat hidup orang banyak wajib didahulukan kepentingan publik dan dijaga dampaknya.
Penolakan terhadap aktivitas PT SAS ini bukan hanya datang dari warga. Anggota DPRD Kota Jambi Joni Ismet juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Pemerintah Kota Jambi sudah menyatakan lokasi itu tidak layak untuk kawasan industri, karena dekat dengan pemukiman warga.
“Pihak PT SAS seolah mengabaikan aturan. Padahal kawasan itu bukan untuk industri, jelas ada risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan,” kata Ozi Saifirman, Ketua Umum Badko HMI Jambi.
Aktivis mahasiswa lainnya, Danil Febriandi, mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas PT SAS. Hal senada disampaikan Fengki Efniza, mantan Ketua Umum HMI Jambi, yang mendesak Pemerintah Provinsi Jambi turut menertibkan aktivitas tersebut.
“Kita berharap Pemprov terlibat menghentikan land clearing hingga ke pinggir Sungai Batanghari,” ujar Fengki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SAS belum memberikan keterangan resmi.