Sekda Sudirman Ditunjuk Jadi PJS Gubernur, Mulai Bekerj Tanggal 25

Sekda Sudirman Ditunjuk Jadi PJS Gubernur, Mulai Bekerj Tanggal 25

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi, Sudirman dikabarkan menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, untuk mengisi kekosongan bangku Gubernur Jambi disaat melangungkan cuti di tanggal 25 September 2024 mendatang.

Penunjukan Pjs Sudirman ini, berdasarkan pencalonan Gubernur Jambi Al Haris dan Wakli Gubernur Abdullah Sani menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi  periode 2024-2029. 

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah membenarkan adanya pergantian itu.

“Tanggal 25 september (Gubernur cuti/red), karena tahapan pilkada ya,” kata Ariansyah saat di hubungi, Minggu (22/9/24).

Pergantian itu, lanjut Arinsyah berdasarkan surat kementerian dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian, adapan penunjukan pergantian Pjs ditunjuk langsung oleh Mendagri. 

“Tinggal nunggu siapa Pjs nyo, kemungkinan besar pak sekda,” bebernya. 

Sementara itu, Sudirman mengakui telah ditunjuk mendagri, dan bakal bertugas di tanggal 25 mendatang. “Alhamdulillah, mulia (Bertugas) berlaku tanggal 25 September 2024,” kata Sudirman, Senin (23/9/24). 

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah sebelumnya menyatakan, untuk Gubernur Jambi akan diisi Pejabat Sementara (Pjs) saat selama sekitar dua bulan. Luthpiah menjelaskan hal itu lantaran setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.

"Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada," ujar Luthpiah.

Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Prosesnya pengisian jabatan sementara ini berlangsung di tingkat Kementerian.

Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat kementerian.

Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain juga mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.

Diakui Luthpiah, dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.

"Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi," akunya.

Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan. Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi besar akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal calon gubernur dan Wagub.