Pungutan Liar Bayangi PTSL di Pandan Makmur, Warga Desak Aparat Turun Tangan

Pungutan Liar Bayangi PTSL di Pandan Makmur, Warga Desak Aparat Turun Tangan

JAMBICORNER.COM - Pelaksanaan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terendus isu tak sedap, dimana mencuat dugaan pungutan liar (Pungli). 

Sejumlah warga Desa Pandan makmur, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengaku dimintai oleh petugas membayar biaya di atas ketentuan resmi yang telah ditetapkan. Bia tersebut berkisar di Rp 700 ribu. 

Semestinya, per bidang tanah sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, warga hanya membayar Rp 200 ribu. 

“Saat sosialisasi katanya Rp200 ribu. Tapi pas proses jalan, kami diminta bayar lebih, ada yang sampai Rp700 ribu bahkan lebih,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

“Awal nya kami bayar 200 ribu setelah itu saat pengambilan sertifikat kami diminta kembali sejumlah uang oleh panitia sebesar Rp 700 ribu,” sambungnya. 

Menanggapi isu ini, Kepala Desa Pandan Makmur, Sohibul membenarkan bahwa pihaknya telah meminta kepada warga yang membuat sertifikat PTSL. 

Ia mengakui, permintaan biaya itu berawal dari pihak BPN, yang juga meminta setoran, jadi hal itu harus dipenuhinya agar program ini bisa berjalan. 

"Kami mengakui memang ada pungutan tersebut, namun itu guna untuk pengurusan biaya administrasi,” bebernya.

Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat turun langsung memeriksa pelaksanaan program di lapangan dan memastikan bahwa tidak ada praktik pungli yang merugikan warga.

“Program PTSL merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, pelaksanaannya kerap menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” beberwarga.