Sidang Perdana Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida

Sidang Perdana Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida

JAMBICORNER.COM, JAMBI – Sidang Perdana Terdakwa Anggi Febri Yandi kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida terhadap pasangan sesama jenis mulaidilaksanakan , Selasa (22/9/25).

Terdakwa Anggi di sidang dengan pokok perkara 423/Pid.B/2025/PN Jmb. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di jelaskan, terdakwa Anggi memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Robi Hidayat menggunakan racun sianida. 

Anggi mengaku, tersinggung dan sakit hati lantaran korban “memaki” dirinya pada saat kedua pasangan sesama jenis ini berhubungan badan.

“Terdakwa membeli kalium CN (sianida) yang terdakwa beli melalui online shop dan diberikan untuk diminum korban Robi Hidayat di kamar kos terdakwa,”ujar JPU.

Tak lama setelah korban mengkonsumsi sianida, korban mengalami kejang hebat. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Reteh, Riau. Aksi pembunuhan ini terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Atas perbuatannya, Anggi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan Selasa, 30 September 2025.

Suwarjo, Humas Pengadilan Negeri Jambi menjelaskan bahwa pada saat sidang, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Acara persidangan pembacaan surat dakwaan dan karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, karena JPU belum siap dengan saksi, sidang ditunda tanggal 30 september 25 dengan acara pemeriksaan saksi dari JPU,” jelasnya.(*)