JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Paripurna III DPRD pada Senin (14/7), yang digelar dalam rangka penyampaian tanggapan Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini juga turut dihadiri langsung oleh Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, Wakil Ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora, S.H., 27 anggota dewan, serta unsur Forkopimda, OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan tanggapan terhadap dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni:
Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Perumda Air Minum Tirta Pengabuan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Hamdani menyampaikan bahwa DPRD terbuka terhadap usulan Ranperda dari pemerintah daerah selama substansinya selaras dengan kepentingan publik dan transparan secara regulatif. Ia menyebut proses penyampaian pendapat dan tanggapan dari kedua belah pihak adalah bentuk kedewasaan demokrasi dalam menyusun regulasi daerah.
“Kami mengapresiasi Bupati atas tanggapannya terhadap seluruh pemandangan umum fraksi. Kritik dan saran yang disampaikan fraksi adalah bagian dari mekanisme check and balance yang sehat. Kami percaya, masukan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hamdani.
Tak hanya dua Ranperda eksekutif, rapat juga dilanjutkan dengan tanggapan fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD, yakni:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
3. Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Hamdani menegaskan, ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut merupakan cerminan dari aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat di tengah dinamika pembangunan daerah. Ketujuh fraksi DPRD menyatakan persetujuan agar ketiganya dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan substansi bersama eksekutif.
“DPRD senantiasa mendorong agar inisiatif legislatif mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Kami percaya Ranperda inisiatif ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat sistem perumahan, jasa konstruksi, dan nilai kebangsaan di daerah kita,” jelas Hamdani.
Sebagai penutup, rapat paripurna diakhiri dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas menelaah lebih dalam dua Ranperda dari pemerintah daerah serta tiga Ranperda inisiatif DPRD. Ketua DPRD menegaskan bahwa pansus ini akan bekerja dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melibatkan stakeholder terkait untuk memperkaya perspektif kebijakan.
“Kami berharap pembentukan Pansus ini menjadi tonggak awal dari kerja legislatif yang semakin konstruktif dan partisipatif. DPRD berkomitmen terus mengawal proses ini hingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara legalitas, tapi juga bermakna secara sosial bagi masyarakat Tanjung Jabung Barat,” tutup Hamdani. (*)