JAMBICORNER.COM, JAMBI- Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 terkait melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama tahun ini.
Menyikapi hal itu Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza mengatakan, tentu apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat harus dijalankan.
Menurutnya, larangan ini mengatur untuk kementrian dan lembaga serta ASN sedangkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) akan ditindaklanjuti melalui Kemendagri.
"Pemprov dan DPRD tentu menunggu petunjuk dan aturan terkait buka puasa bersama ini. Jika sudah ada ketentuan dari Kemendagri untuk pemerintah daerah harus di jalankan," kata Faizal Riza.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menyebut dan yang perlu digarisbawahi, larangan buka bersama oleh pemerintah pusat itu berlaku untuk pejabat dan pegawai ASN.
"Tapi perlu di catat, masyarakat umum tetap diperbolehkan untuk menjalankan bukber puasa. Jadi ini hanya berlaku untuk pejabat dan ASN," tutupnya.(*)