JAMBICORNER.COM, JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi dituding melakukan tindakan semena-mena dan melawan hukum dalam pemecatan 13 pejabat eselon III dan IV terus bergulir, Senin (14/07/25).
Direktur LSM Sembilan, Jamhuri secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat pengunduran diri sebagai dasar pencopotan jabatan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN Pusat dan Ketua Komnas HAM.
Laporan tersebut dilayangkan tersebut, dengan surat nomor: 001/DPP-LSM/9/LP.DMJ/VII/2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa tindakan Pemerintah Provinsi Jambi diduga kuat telah melanggar hukum, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait hukum pembuktian.
“Maka patut diduga kuat untuk diyakini telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jambi,” tertuang dalam laporan.
Lebih lanjut, dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan rangkaian perbuatan yang diawali dengan niat jahat yang bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Pemerintah disebut menyalahgunakan wewenang dan jabatan secara semena-mena.
"Ini suatu rangkaian perbuatan yang patut diduga kuat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materil,” lanjutnya.
Adapun, salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah dugaan bahwa surat pengunduran diri yang menjadi dasar pemberhentian para pejabat, tidak pernah dibuat ataupun ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Ini Sederet Nama-Nama Pejabat yang Nonjob
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tertanggal 12 Juni 2025, para pejabat yang diberhentikan antara lain:
1. Dedi Ariansyah, SE, Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Jambi, diberhentikan berdasarkan surat pengunduran diri yang diklaim tidak pernah dibuatnya.
2. Dr. Darmawan, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial di BPSDM Provinsi Jambi, mengalami hal serupa.
3. Refli, SH, Kepala UPTD Panti Sosial Bina Anak dan Wanita pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Syafrial, MY, SE, M.Si, Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
5. Dessy Isbarni, SE, Kepala Bidang Deposit dan Pengembangan Koleksi pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
6. Rahmat Hidayat, STP, MM, Kepala Seksi Kepurbakalaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
7. Ali Mursalin, SPi, juga disebut diberhentikan dengan dasar surat pengunduran diri yang dipersoalkan.
8. Hendri Arjuna, SE, MM, dengan jabatan terakhir di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
9. Umi Nurasyih, SE, diyakini sama sekali tidak pernah dibuat dan ditandatanganinya.
10. Herlambang Saputra, ST, MM
11. Dian Hariani, H, ST, MM
12. Rayan Dinata, SKM
13. Ade Irawan Pane, S.St,Pi, MM
Adapun sebanyak 13 pejabat tersebut, menurut laporan, merasa tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri yang menjadi dasar pencopotan mereka dari jabatan struktural.
Diketahui sebelumnya, dalam dokumen berita acara pertemuan yang didapat Jambi Independent, pertemuan digelar pada 8 Juli 2025 di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut keputusan Gubernur Jambi, melalui SK Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tertanggal 12 Juni 2025, tentang pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas.
Dalam surat tersebut, ASN diminta untuk tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Akan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda), Sudirman menyampaikan bahwa ia telah mengumpulkan 13 pejabat eselon tersebut yang tidak bertugas lagi, Rabu (09/07/25).
“Tadi malam kami sudah kumpulkan 13 itu, 13 ASN yang berhenti,” kata Sekda Sudirman.
Ia menyebutkan dalam pertemuan tersebut, mereka telah membuat kesepakatan dan menerima hasil keputusan Gubernur.
“Untuk menahan diri dan tidak melakukan proses hukum dan akan diselesaikan secara kekeluargaan,” bebernya.
“Bagi mereka yang fungsional-fungsional, secara struktur akan dipertimbangkan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulaiman belum bersedia memberikan penjelasan kepada media.