JAMBICORNER.COM, JAMBI - Kurun waktu 7 hari. Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil ringkus 10 orang tersangka dalam kasus pengendaran Narkoba jenis Sabu yang tersebar di Jambi.
Dalam pengungkapan kasus, yang diselenggarakan oleh Kapolresta Jambi bersama Sat Resnarkoba, dilaksanakan di halaman gedung Polresta Jambi, pada hari Senin 7 Agustus 2023, dimulai sekira pukul 10:30 WIB.
Terlihat, 10 tersangka yang di hadirkan memakai rompi berwarna orange, juga di perlihatkan barang bukit narkoba jenis sabu yang dibukus menggunakan plastik bening, dengan berat 1,63 kilogram sabu, atau senilai Rp 2 miliar.
Kombes Pol. Eko Wahyudi dalam Konferesi Pers menjelaskan, melalui Sat Resnarkoba pihaknya berhasil ringkus 10 pelaku yang diduga pengedaran sabu dan kurir.
"Dari 10 tersangka yang berhasil kita amankan, 2 diantaranya sebagai kurir," ujarnya, Senin (7/8/23).
Dijelaskannya Eko, proses penangkapan pelaku pengendaran sabu, oleh tim Sat Resnarkoba, dilakukan secara bertahap di berbagai titik lokasi.
"Penangkapan pelaku kurun waktu 7 hari, dengan 5 titik," ujarnya.
"Jumlah dan lokasi pelaku di tangkap, 1 orang di Mayang seberat 6 Geram sabu. 2 orang di Eka Jaya seberat 7 Geram. 1 orang di Telanaipura seberat 11,11 Geram. 1 orang di Sipin/Telanai seberat 2 Geram. 1 orang di Telanaipura seberat 945,79 Geram. dan trakir 4 orang di Jelutung seberat 670 Geram. dengan keseluruhan, 1,639,93 Kilo Geram sabu," jelasnya.
Lebi jauh, ia menjelaskan Untuk 8 orang tersangka selaku pengedar akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Acaman Hukuman dengan pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun dan pidana denda ditambah 1/3.
"Sementara untuk 2 Orang tersangka akan di Jeratan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Acaman Hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun atau Pidana penjara Seumur Hidup dengan tersangka," tuturnya.
Sementara itu, jelasnya, terkait bandar sabu yang memasukan ke 8 tersangka, pihaknya Polresta Jambi masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk bandarnya sendiri kita masih dalam tahap penyeledikan," tutupnya.
Terakhir, untuk tersangak masih dilakukan penahanan di Polresta Jambi, untuk di tindak lanjutin ketahap selanjutnya. (ynt).