Masyarakat Jambi Harus Tahu, Ini Regulasi SKTM yang Dipersoalkan

Masyarakat Jambi Harus Tahu, Ini Regulasi SKTM yang Dipersoalkan

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Berapa waktu yang lalu di Jambi Semua mata menyoroti terkait kebijakan di hentikannya Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM yg dikeluarkan Dinkes Prov Jambi.

Namun semua pihak seharusnya lebih Dewasa menyikapi hal tersebut, tidak boleh dg satu Pandangan saja dg Jargon Keadilan untuk Orang Miskin dilarang berobat, 

Pemahaman secara REGULASI terkait hal trsbt memang harus ada Solusi Kongret baik untuk Masyarakat maupun Instansi(Dinkes). Ada beberapa Harmonisasi regulasi terkait hal trsbt, sprt ;

1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

Regulasi terkait Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang

Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 ayat (1) bahwa “Menteri menetapkan Kriteria Fakir Miskin sebagai dasar untuk melaksanakan Penanganan Fakir Miskin”.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

 Dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 262 Tahun 2020 tentang Kriteria Fakir Miskin.

Dalam hal ini Kadinkes Prov Jambi(dr Fery) TIDAK SALAH terkait Kebijakan awal yg dibuatnya

Karena Harus ada Penyesuaian(Harmonisasi) aturan sprt regulasi2 trsbt, karena Kewenangan Pemrov(Gubernur) Pemkab(Bupati) dan Kota(Walikota) BERBEDA dg adanya UU PEMDA terbaru. Yang memiliki Masyarakat Pemkab/Pemkot, sedangkan Pemprov hanya memiliki Wilayah Administrasinya saja, seharusnya Kab/Kota di Jambi Seharusnya Berterimakasih dg Provinsi(Gubernur) secara Tekhnis Dinkes Prov karena sudah mau Mengurus Masyarakat Kab/Kota.

INGAT,, bahwa Kadinkes itu hanya PELAKSANA dari Semua aturan2 YANG SUDAH ADA dan hanya MENJALANKAN Program GUBERNUR secara khusus dalam hal ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Beliau (dr Fery) Pasti Memiliki Integritas untuk melayani semua Masyarakat Jambi ( karena beliau ini sudah lama kami kenal mulai beliau menjadi Dirut RSUD KH Daud Arief  Kualatungkal 2010, Pelaksana Tuga (Plt) Dirut RSUD Raden Mattaher s/d di definitifkan, Kadinkes Prov Jambi dan PJ Bupati Tanjabbar).

Semua kita ini(Masyarakat dan Pemerintah) skrng sama2 MENGISI KEMERDEKAAN namun BERBEDA TUPOKSI/PERAN saja. ada yg dalam Sistem(Pemerintahan) ada yg di luar sistem. Baik sebagai yang memberikan KRITIK(harus konstruktif ya) ada yg Memberikan Masukan/Saran demi KEBAIKKAN Bersama.

Ayo semua Stekaholder Masyarakat Jambi sama2 kita mencintai Jambi dan selalu memberikan Kontribusi yang Kongret demi Kemajuan Daerah kita Tercinta ini, dg Tidak melupakan menjadi Sosial Kontrol bagi Pemimpin yg lg Menjalankan Progrgam-programnya.