JAMBICORNER.COM, KERINCI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalami kasus dugaan korupsi dalam dua paket proyek besar bernilai 57,5 miliar, yakni pembangunan gedung perpustakaan digital senilai Rp 23 miliar yang dibangun pada tahun 2023 dan gedung kuliah senilai Rp 34,5 miliar yang dibangun pada tahun 2021.
Laporan dan temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai, hingga dugaan mark-up yang merugikan keuangan negara.
“Masih dalam proses,” kata Nolly Wijaya, Kasipenkum Kejati Jambi, ketika dikonfirmasi belum lama ini. Pernyataan singkat ini memperkuat sinyal bahwa penanganan perkara telah masuk tahap awal penyelidikan.
Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut pertama kali diungkap oleh LSM Propam dalam aksi damai di depan kantor Kejati Jambi pada 19 Maret 2025. Mereka mendesak Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat, terutama Rektor dan Mantan Rektor IAIN Kerinci, serta kontraktor pelaksana proyek.
Ketua LSM Propam, Suheri Dwi Nopriyadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerusakan fisik pada bangunan yang baru selesai dibangun menjadi indikasi bahwa proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
“Kami temukan dinding dengan batu alam yang terkelupas, pondasi bangunan keropos. Ini bukan cuma kelalaian, ini dugaan kuat penyimpangan anggaran. Proyek ini wajib ditelusuri dari hulu ke hilir,” tegas Suheri.
Secara hukum, apabila terbukti, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, terutama Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kerugian negara yang ditaksir miliaran rupiah, ancaman pidana bisa mencapai 20 tahun penjara.
Tak berhenti di proyek infrastruktur, IAIN Kerinci kembali diguncang isu hukum, yakni dugaan penggelapan dana bantuan KIP-Kuliah sebesar Rp 9 miliar.
Dana yang semestinya diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu ini justru diduga diselewengkan oleh sejumlah pejabat kampus. Fakta ini memperkuat dugaan adanya korupsi sistemik di dalam tubuh perguruan tinggi tersebut.
Sumber internal menyebutkan bahwa dokumen-dokumen serta saksi kunci sudah dikantongi. Bahkan laporan resmi dari lembaga swadaya masyarakat sudah disampaikan. Namun, yang menjadi pertanyaan publik hari ini kapan Kejati Jambi akan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka?
Jika lamban, masyarakat khawatir kasus ini akan tenggelam dalam tumpukan perkara, apalagi menyangkut nama-nama besar yang punya kedekatan politik dan jaringan luas. Sementara di sisi lain, mahasiswa dan masyarakat sipil mendesak penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.