Segudang Temuan Dibalik Penghargaan WTP Ke_13 Pemprov Jambi

Segudang Temuan Dibalik Penghargaan WTP Ke_13 Pemprov Jambi

Gambar Ilustrasi Jambicorner.com

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Bukan mendapat pujian, Pemprov Jambi perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke- 13 Kali secara Berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, malah dihujani kritikan pedas dari sejumlah aktivis, bahkan sampai di doakan azab. 

Adapun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2024 ini, meraih Opini WTP dari BPK RI perwakilan Jambi. Diserahkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyerahan LHP LKPD Provinsi Jambi Tahun 2024, pada Jumat 04 Juli 2025. 

Tanggapan Aktivis, dan Segudang Temuan BPK

Menyikapi hal tersebut, Aktivis Muda Jambi, Rizwan Handika menyampaikan, ditengah membubungnya temuan BPK di Jambi, Pemprov Jambi malah disuguhkan dengan Opini WTP, hal ini tentu menimbulkan banyak kebingungan di tengah masyarakat.

Pasalnya, Opini WTP menandakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip.

“Sementara Provinsi Jambi dapat dikatakan jauh dari itu semua. Jambi ada segudang temuan BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024, per 30 November. Pertama tampak pada temuan di Gedung Islamic Center, sebesar Rp 2,7 Miliar pada tahun 2024,” kata Rizwan Handika, Sabtu 4 Juli 2025. 

Temuan pada Pembangunan Stadion Pijoan Rp 658 juta. Jalan SP Talang Pudak - Suak Kandis Rp 11 Miliar termasuk denda, Perjalanan dinas fiktif PUPR Provinsi Jambi Rp 231 juta, serta temuan lainnya. 

Hasil Audit Inspektorat di Tahun 2024

Hal ini, dikuatkan dengan adanya laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahap pelaksanaan pembangunan gedung Islamic Center Jambi, yang menyatakan secara tegas Pembangunan gedung Islamic Center  sampai dengan tahap pelaksanaan belum sepenuhnya sesuai dengan Probity Requirent. 

“Ya itu belum mematuhi prosedur, prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tertuang dalam surat Inspektorat, dengan Nomor: 090/108/ST/ITPROV-2/XI/2024, tertanggal 1 November 2024 yang lalu.

KPK Diminta Turun dan Dijanji Doa Bersama

Selaras dengan Tokoh Muda Jambi. Danil Febriandi mengaku bingung dengan adanya perolehan Opini WTP dari BPK yang diserahkan kepada Pemprov Jambi, ditengah ramainya temuan BPK yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara. 

“Anjai, Jambi ini jok. Semoga hal ini tidak di ketahui daerah lain. Sungguh masyarakat Jambi akan malu dengan adanya topeng monyet para penguasa,” sindiran pedas dari Danil yang juga mantan Presiden Mahasiswa itu. 

Ia berharap, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun langsung untuk menyelidiki persoalan yang ada di Jambi, sebelum doa bersama di lantunkan. 

“Kalau KPK juga tidak mau turun, ya kacau negara ini. Kami akan gelar doa bersama semoga tuhan yang mengadili dan memberi azab, juga mencabut nyawanya biar ada penggantinya yang tidak zolim kepada rakyat,” bebernya. 

Komitmen Gubernur Jambi 

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris, berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK pada LHP tahun 2024, dengan tenggang waktu selama enam puluh hari kerja, jika dalam kurung waktu itu tidak diselesaikan, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti. 

“Kalau enam puluh  hari gak selesai, itu APH boleh masuk,” tutupnya.

Pujian BPK RI Perwakilan Jambi

Begitupun dengan BPK RI Perwakilan Jambi, yang memuji keseriusan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyelesaikan temuan-temuannya, dengan memberikan penghargaan Opini WTP. 

Dalam pujian itu, BPK RI Perwakilan Jambi, Widi Hidayat, menyatakan, LHP Provinsi Jambi bebas dari kesalahan material yang signifikan dan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Adapun temuan BPK yang di rekomendasi untuk ditindaklanjuti, Pemprov Jambi sudah patuh untuk menindaklanjuti, yang dibuktikan dengan angka sekitar 76% lebih. 

“Sesuai standar akuntansi pemerintahan, pengendalian internalnya sudah efektif atau belum, kemudian ada ketidakpatuhan atau tidak terhadap peraturan perundangan, kemudian kecukupan pengungkapan di dalam laporan. Atas dasar itu, BPK memberikan opini WTP untuk ke-13 kalinya berturut-turut pada Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Widi.