Inspektorat Sebut Hasil Audit Investigasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPJ SPPD Fiktif Mantan Waka DPRD Sudah di Polda

Inspektorat Sebut Hasil Audit Investigasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPJ SPPD Fiktif Mantan Waka DPRD Sudah di Polda

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Inspektorat klaim hasil audit investigas kasus dugaan tindak pidana korupsi SPJ SPPD Fiktif dan SPJ makan minum di rumah dinas wakil DPRD Jambi yang dilayangkan Polda Jambi sudah di ditindak lanjuti.

“Sudah (Dilaporkan hasil audit investigas ke Polda,red),” kata Mat Sanusi selaku Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, singkat saat di konfirmasi, Selasa (28/1/25). 

Namun, dia tidak memaparkan secara rinci mengenai kasus tersebut, ia meminta hasil ini disampaikan oleh pihak Polda Jambi. 

“Konfirmasi ke Polda bae. Karena ini permintaan Polda ke Inspektorat jadi bisa ke inspektorat,” bebernya. 

Sementara itu, pihak Polda Jambi, melalui Iptu Albert K Ramza selaku Krimsus belum membalas pesan yang dilayangkan mengenai informasi tersebut. 


Untuk diketahui, berdasarkan surat yang di dapat, pada Rabu (29/1/25) dengan nomor surat B/379/X/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus tertanggal 14 Oktober 2024 itu meminta tim Inspektorat untuk audit atau investigas  persoalan yang melibatkan Wakil DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 itu. 

Adapun surat itu merujuk, laporan pengaduan masyarakat tertanggal 25 Mei 2024 tentang adanya tindak pidana korupsi SPJ SPPD fiktif dan SPJ makan minum di rumah dinas wakil DPRD Jambi. 

Selain itu juga, surat tersebut membahas, laporan Informasi Nomor LI/R-75/X/Res.3.3/2024 Ditreskrimsus tanggal 02 Oktober 2024. Dan Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Lidk/342/X/RES3.3./2024 Ditreskrimsus tanggal 09 Oktober 2024. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah Jambi Ditreskrimsus, Kasubdit III Selaku penyidik, Ade Dirman.