JAMBICORNER.COM, JAMBI - Eks Staf Wakil Ketua Dua (Waka II) DPRD Provinsi Jambi, Rahma Asy Syifa diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi. Pemeriksaan Syifa, bertempat di ruang BK DPRD Provinsi Jambi pada Senin (12/8/2024).
Diketahui, Syifa dipanggil BK untuk pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran atau penahanan hak-hak Non ASN di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Jambi, dengan menggelar sidang kode etik.
Pantauan di lapangan, kedatangan Syifa di didampingi oleh pengacaranya. Adapun persidangan dilakukan secara tertutup, dimulai sekira pukul 10.00 Wib dan selesai pada pukul 11.48 Wib. Sementara dari pihak BK tampak hadir Evi Suherman.
Adapun pihak terlapor salah satu Waka DPRD Jambi tidak tampak hadir di lokasi persidangan atau pemeriksaan tersebut.
Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahma Asy Syifa sebagai pelapor.
“Tadi kita mengundang pengadu saudari Syifa. Ada beberapa bukti yang diberikan, kita juga meminta kepada Syifa untuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang membuktikan bahwasanya ada perintah dari saudara Terlapor (Waka DPRD/red) ada pembuktian dana-dana yang keluar dengan pembuktian yang bersangkutan sidang ini,“ kata Evi usai memimpin pemeriksaan Syifa, Senin (12/8/24).
Ia mengatakan, sesuai kode etik, jika itu terbukti kebenaranya, maka Waka DPRD yang terlapor terancam pencopotan copot sebagai anggota dewan. “Ya bisa saja ada pemecatan dan saksi-saksi lain, makanya kita minta kepada Syifa untuk melengkapi bukti-bukti yang akan kami lakukan sidang terakhir,” bebernya.
Sementara Mantan Staf Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Rahma Asy Syifa menjelaskan, dalam pemeriksaan ia mampu menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari pihak BK.
“Sudah (Pemeriksaan/red). Ya cukup lama sekitar 1.48 menit. Tadi kita juga memperlihatkan bukti-bukti, salah satunya Chat Syifa dengan pak Pinto,” kata Syifa setelah mengikuti pemeriksaan BK.
Sementara Kuasa Hukum dari Rahma Asy Syifa, Ilham Kurniawan Dartias membenarkan adanya pemanggilan kliennya atas nama Rahma Asy Syifa oleh BK DPRD Provinsi Jambi.
“Tadi sudah di periksa pengadu atas nama Rahma Asy Syifa oleh BK DPRD Provinsi Jambi. Tadi sudah disampaikan oleh Syifa terkait dugaan pelanggaran kode etik dewa, yaitu perihal adanya hak-hak honorer dari pada staf DPRD Provinsi Jambi itu, yang tidak diberikan sampai saat ini,” kata Ilham mendampingi Rahma Syifa.
“Padahal informasi yang kami terima bahwa sekwan sudah mencairkan uang perjalanan dinas dan reses atas nama Rahma Asy Syifa. tetapi itu diduga digelapkan oleh oknum waka II DPRD Provinsi Jambi,” bebernya.
Ia mengatakan, untuk nominal secara keseluruhan anggaran yang belum diberikan sebagai hak Syifa sebesar Rp 20 juta. “Jumlah jya dari penghitungan kita itu lebih kurang Rp 20 Juta, itu penghitungannya, terkait uang perjalanan dinas kemudian uang yang menjadi hak Syifa yakni dana reses,” bebernya.
Selain itu Ilham mengatakan sudah memperlihatkan bukti-bukti terkait pemberhentian Rahma Asy Syifa sebagai staf Waka II DPRD, yang semestinya diberhentikan oleh Sekwan.
“Kalau berdasarkan SK nya itu dia mulai honorer itu mulai dari januari sampai Desember 2024, artinya 1 tahun. Sampai sekaran Rahma Asy Syifa belum pernah menerima surat pemberhentian oleh yang mengangkatnya (Sekwan DPRD Provinsi Jambi/red),” bebernya.