JAMBICORNER.COM,
JAMBI — Lambannya penanganan kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi
Jambi periode 2024 - 2029, menjadi sorotan Tokoh Masyarakat Lempur, Kecamatan
Gunung Raya, Kerinci, H Daswarsya.
Daswarsya
mendesak Polda Jambi agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan penggunaan ijazah
milik orang lain yang dituduhkan kepada Amrizal. Dia minta kasus tersebut tidak
menggantung setelah dilaporkan 10 bulan silam.
Menurut
Daswarsya, kasus ini mesti cepat diselesaikan, agar masalahnya terang
benderang. Jika tidak terbukti, Polda Jambi sebaiknya mengeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kalau
Polda Jambi tidak tuntas mengusut kasus ini, bisa merusak citra institusi
Polri. Bukti-bukti dan keterangan-keterangan sudah banyak, tapi Polri tidak
menegakkan hukum. Ada apa,” ungkapnya.
Daswarsya
juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak selektif saat memeriksa dokumen
yang diajukan Amrizal, saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten
Kerinci pada tahun 2014.
Jika
Amrizal terbukti menggunakan ijazah milik orang lain hingga bisa duduk sebagai
anggota legislatif, Daswarsya menganggap Amrizal telah melakukan pembohongan
publik.
Tak
hanya itu, bila dugaan itu terbukti, Daswarsya pun menilai Amrizal juga telah
merusak citra dunia pendidikan, karena ijazah merupakan dokumen yang memiliki
kekuatan hukum.
Daswarsya
juga menyayangkan nama Partai Golkar ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Partai senior di Republik Indonesia itu mestinya tidak tinggal diam, mengingat
Amrizal adalah kader mereka.
Kasus
ijazah Amrizal ini sudah lama bergulir, mulai dari dia lolos menjadi anggota
DPRD Kerinci periode 2014 - 2019, sampai menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi
masa bakti 2024 - 2029.
Menariknya,
kendati sudah dilaporkan ke kepolisian, kasus itu tidak kunjung selesai
ditangani polisi. Belakangan muncul kabar kasus ini sudah SP3, alias dihentikan
penyidikannya, namun dibantah oleh Polda Jambi.
Dalam
kasus ini, Amrizal diduga memakai identitas ijazah milik orang lain, seperti
nomor induk atau nomor Buku Pokok (BP), bahkan nomor Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB).
Dari
beberapa surat yang diperoleh, ada surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan
SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Di dalam surat kopian itu
tertera nama Amrizal, kelahiran Kemantan, Kerinci, Jambi, 17 Juli 1976.
Surat
kehilangan ijazah terbitan 2007 tersebut ditandatangani oleh Kepala SMPN 1
Bayang, Erman Ahmad. Surat itu membenarkan, bahwa Amrizal adalah siswa SMPN 1
Bayang dengan nomor BP 431.
Tapi
surat itu kemudian dibantah oleh Harmen, Kepala SMPN 1 Bayang setelah Erman
Ahmad. Harmen menyatakan, pada masa dia menjabat, tidak ada siswa SMPN 1 Bayang
bernama Amrizal yang lahir di Kerinci, Jambi.
Harmen
mengakui saat itu ada siswanya bernama Amrizal, namun Amrizal yang lahir di
Kapujan, Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada 12 April 1974.
Harmen memiliki data otentik terkait bantahannya itu.
Belakangan,
muncul pemilik nomor STTB 0728387 yang digunakan Amrizal untuk mendapatkan
surat kehilangan ijazah SMP-nya. Nomor STTB ini juga tertera di dalam surat
keterangan kehilangan ijazah SMP Amrizal.
Nomor
STTB itu ternyata milik Endres Chan, seorang anggota TNI Angkatan Darat yang
kini bertugas di Sumatra Barat. Endres Chan lahir di Lubuk Aur, Sumatra Barat,
17 Agustus 1974. Ijazah aslinya masih ada sampai sekarang.
Bermodal
surat kehilangan ijazah SMP itulah Amrizal mendaftar ke PKBM Albarokah, di Desa
Bendung Air, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Dia akhirnya mendapatkan
ijazah Paket C, tanda tamat pendidikan setingkat SLTA.
Dengan
bekal ijazah Paket C, Amrizal kemudian mendaftar sebagai calon anggota
legislatif pada Pemilu 2009. Tapi gagal. Dia baru lolos pada Pemilu 2014, dan
berlanjut pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.