Dewan Sebut LKPJ Milik Pemprov Terancam Molor

Dewan Sebut LKPJ Milik Pemprov Terancam Molor

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) milik Pemerintah Provinsi Jambi terancam molor, pasalnya laporan yang diberikan kepada Anggota DPRD itu kurang lengkap. 

Sehingga anggota dewan merencanakan adanya pengembalian LKPJ kepada pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan kelengkapan berkas terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan oleh Fraksi Demokrat melalui Ahmad Fauzi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Provinsi Jambi Masa Sidang ke III Periode Tahun 2024- 2029 dan Masa Sidang ke I tahun 2025. 

“Hari ini kan dokumen dari pemerintah belum lengkap, kan harus ada buku satu dan buku dua, dan itu baru 4, dan itu kawan-kawan juga mintak 55 dewan diberikan,” kata Ahmad Fauzi saat di sambangi di lokasi, Senin (17/3/25).

Ahmad Fauzi menyatkan, adapun batas waktu pengembalian itu, berdasarkan peraturan permendagri semestinya dikembalikan pada tanggal 30 Maret 2025. 

Dia menambahkan dengan adanya kelengkapan LKPJ itu, 55 anggota dewan akan mempelajari dan memaparkan kepada masyarakat Jambi apa pencapaian dan kerja dari pemerintah selama 1 tahun belakang. 

“Saya fikir ini persoalan aturan saja, dan ini bukan ditolak, hanya kita jadwalkan setelah hari raya, waktu mepet sekali,” bebernya.

Dia mengatakan selama ini tidak pernah adanya penolakan LKPJ, pasalnya LkPJ yang diberikan kepada anggota dewan lengkap. “Untuk itu kita fraksi Demokrat meminta laporan nya lengkap,” tukasnya. 

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fatah diluar persidangan membenarkan adanya hal tersebut, ia mengakui jika pemerintah Provinsi Jambi telah memasukan berkas. 

“Kemarin memang ingin dijadwalkan pada saat banmus, memang ternyata berkas-berkas yang diterima belum lengkap, sehingga teman teman di banmus merencanakan untuk tidak menjadualkan dulu sebelum dokumennya lengkap di terima di sekretariat,” bebernya. 

Dia mengatakan berdasarkan pengecekan bersama tim inspektorat dan pimpinan dewan tidak ditemukan inti dari LKPJ tersebut, ia memastikan dalam waktu dekat bakal menyurati pemerintah Provinsi Jambi. 

“Untuk bisa melengkapi agar bisa kita jadwalkan, memang kalau waktunya sudah mepet pada tanggal 30 Maret 2025,” tukasnya.

Atas keterlambatan itu, akata dewan tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemerintah Provinsi Jambi hanyasaja di sebut ingkar janji.