Pemerintah Jambi Kleuarkan Edaran, ASN Dimintak Hadir Dalam Upacara Gabungan, Namun Bisa Mengikuti Dengan Cara Ini

Pemerintah Jambi Kleuarkan Edaran, ASN Dimintak Hadir Dalam Upacara Gabungan, Namun Bisa Mengikuti Dengan Cara Ini

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mengeluarkan surat edaran bagi Apratur Sipil Negar (ASN) lingkup Pemprov Jambi untuk memasuki kerja mulai besok, Selasa (16/4/24). 

Hal ini dituakan dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, dengan Nomor S-3087/BKD-5.3/IV/24, tertanggal 14 April 2024.

Dalam surat itu menjelaskan, Penyesuaian Sistem Kerja Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan Surat Gubernur Jambi Nomor Und- 3073/BKD-2.3/IV/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Undangan Apel Kedisiplinan,” tertuang dalam surat edaran.

Adapun pemberitahuannya sebagai berikut.

1. Pelaksanaan Apel Kedisiplinan dalam rangka pemeriksaan kehadiran Pegawai ASN setelah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 07.30 WIB bertempat di Lapangan Depan Kantor Gubemur Jambi tetap dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh Pegawai ASN, baik secara langsung maupun daring (zoom metting) oleh UPT Perangkat Daerah yang berada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten dalam Provinsi Jambi

2. Bagi Pegawai ASN yang sedang melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Persama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di luar Kota Jambi atau Provinsi Jambi atau sedang dalam perjalanan pulang dari luar kota, diberikan kesempatan melakukan penyesuaian sistem kerja melalui pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dengan ketentuan

a. Melakukan perekaman/foto diri yang menunjukan tanggal, pukul, dan lokasi terakhir melalui aplikasi time stamp yang dapat diunduh melalui aplikasi playstore. Perekaman tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 16 April 2024 dan 17 April 2024, pada pagi dan sore hari. Print out perekaman sebagaimana tersebut di atas disampaikan kepada Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah untuk selanjutnya diserahkan ke BKD Provinsi Jambi

b. Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jambi memastikan Pegawai ASN yang melaksanakan sistem kerja kedinasan dari rumah (work from home/WFH) adalah Pegawai ASN yang sedang berada di luar kota atau dalam perjalanan kembali ke Kota Jambi, dengan batasan daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh serta Wilayah Luar Provinsi Jambi.

3. Bagi Perangkat Daerah Provinsi Jambi yang melaksanakan tugas melakukan layanan langsung kepada masyarakat, kiranya Kepala Perangkat Daerah tersebut dapat memastikan Pegawai ASN pada Perangkat Daerahnya telah hadir dan masuk 100% pada saat apel pagi hari Selasa tanggal 16 April 2024 dengan indikator daftar hadir yang disampaikan ke BKD Provinsi Jambi. Adapun Perangkat Daerah tersebut meliputi:

a. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi.

b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi.

c. Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi.

d. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

f. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi.

g. Dinas PUPR Provinsi Jambi.

H. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi.

I. BPKPD Provinsi Jambi.

J. Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi.

k. Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

4. Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jambi memastikan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana tersebut di atas tidak menganggu kelacaran penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, output layanan sesuai standar dan pemenuhan serta pencapaian kinerja organisasi.

5. Penggunaan media informasi untuk menyampaikan informasi pelayanan, standar pelayanan, maupun konsultasi dan pengaduan pelayanan dapat dioptimalisasikan dalam rangka mendukung sistem kerja yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Sekda Sudirman menyampaika bagi ASN yang tidak hadir akan di poto gaji TPP Capai 10 persen. 

“Pemerintah sudah menetapkan hari libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri Bagi ASN dari tanggal 5-15 April 2024,” kata Sudirman, Minggu (7/4/24). 

“Setelah Libur panjang kemudian dia menambah lagi tanpa ada keterangan, imbasnya potong TPP capai 10 Persen’l panjutnya.