JAMBICORNER.COM, JAMBI - Pelaksanaan pelelangan aset daerah milik Provinsi Jambi, Hotel Ratu yang terletak di Jalan Slamet Riyadi No 24, Sungai Putri Telanaipura Kota Jambi belum ditentukan jadwalnya.
Diketahui, Hotel Ratu habis kontrak kerjasama bersama pihak ketiga PT Jambi Sapta Manunggal Pratama (JEMP), pada tanggal 27 Januari 2025 lalu atau terhitung 30 tahun dari tahun 1995 silam kontrak.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Erpan dalam persoalan ini mengakui belum adanya proses pelelangan kerjasama, adapun saat ini tengah diterapkannya proses sewa kepada pihak ketiga yang mengontrak sebelumnya.
“Saat ini masih dalam tahap penghitungan aset dan nilai yang layak dalam proses pelelangan kepada pihak ketiga yang akan mengelola,” kata Erpan, Senin (11/3/25).
Namun ia belum mengetahui kapan waktu dimulai dan berapa nominal yang akan ditetapkan dalam kontrak kerjasama pertahunnya, ia juga mengaku belum mengetahui berapa nominal dalam penyewaan Hotel Ratu saat ini setelah habis masa kerja sama tersebut.
“Artinya saat ini dalam proses penyewaan namanya, menunggu proses kita melakukan pelelangan,” bebernya.
Adapun untuk pengelolaan aset ini, kata dia di bawah naungan BPKPD Provinsi Jambi, baik itu proses penetapan pelelangan nantinya.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melaporkan perusahaan yang menyewa hotel tersebut, termasuk nominal sewa yang dilakukan saat ini.
“Pihak pengelola ratu telah mengajukan minat untuk sewa aset selama belum ditetapkan hasil lelang pengelola dengan besaran sewa 83 juta per bulan,” kata Agus Pirngadi belum lama ini.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, membenarkan mekanisme kontrak kerjasama sebelumnya, dimana dilakukan dengan dua mekanisme, mekanisme BOT (hanya memperoleh kontribusi dari penyewa atau bagi hasil tetap tahunan), kemudian mekanisme kerjasama pemanfaatan perusahaan yang mengelola wajib setor Rp 500 juta per tahunnya.
Adapun kerjasama kedepan, Pemprov Jambi merencanakan penerapan kerjasama pemanfaatan, yang dilakukan dengan dua sistem, diantaranya ada keuntungan tetap dan keuntungan tidak tetap.
“Misalnya bagi hasil keuntungan yang ada. Hitungannya, jadi kontribusi hitungan tetapnya ada kemudian bagihasi juga ada, artinya pola kerjasamanya pemanfaatan, jadi bayaran per tahun tetap ada bayaran keuntungan juga tetap ada,” bebernya.