JAMBICORNER.COM,
SUNGAIPENUH – Puluhan kader Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
(PC IMM) Kabupaten Kerinci menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Kamis (30/7/2026). Mereka datang membawa sejumlah
tuntutan terkait isu penegakan hukum di tingkat nasional hingga dugaan
persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kerinci.
Aksi
massa disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beserta
jajaran.
Dalam
aksi tersebut, PC IMM Kerinci menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya
mendesak pengusutan secara tuntas terhadap dugaan kasus yang menyeret Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meminta
Kejaksaan Agung bersikap independen dan transparan, menghentikan segala bentuk
intervensi dalam proses hukum, menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum,
serta mewujudkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif terhadap siapa pun.
Dalam
orasinya, Ketua Umum PC IMM Kerinci, Realdi Sixmon, menegaskan Indonesia
merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Karena itu, menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi
prinsip equality before the law tanpa membedakan status maupun jabatan
seseorang.
"Kami
menuntut agar setiap dugaan tindak pidana, baik yang melibatkan pejabat maupun
aparat penegak hukum, diproses secara tuntas, independen, transparan, tanpa
perlindungan, intervensi ataupun perlakuan istimewa. Hukum harus berdiri tegak
untuk semua," tegas Realdi.
Sementara
itu, Sekretaris Umum PC IMM Kerinci, Iswan Febrian, mengatakan pihaknya juga
meminta aparat penegak hukum memberi perhatian terhadap berbagai informasi yang
berkembang terkait dugaan penyimpangan di Kabupaten Kerinci.
"Kami
meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, pemeriksaan, maupun audit
secara profesional terhadap setiap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran,
pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, termasuk berbagai informasi
yang berkembang di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten
Kerinci. Semua harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap
menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Senada,
Kepala Bidang Hikmah PC IMM Kerinci, Afif Imam Rohim, menegaskan gerakan
mahasiswa tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan
negara.
"Kami
ingin mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Tidak boleh ada pejabat, aparat penegak hukum, maupun elite politik yang
mendapat perlakuan khusus di hadapan hukum. Penegakan hukum yang adil adalah
fondasi menuju Indonesia yang bersih dari korupsi, negara yang maju, dan rakyat
yang sejahtera," katanya.
Dalam
dialog yang berlangsung terbuka, Kajari juga menandatangani petisi tuntutan
aksi sebagai bentuk penerimaan aspirasi mahasiswa untuk diteruskan sesuai
mekanisme yang berlaku. (*)

