Gugat ke MK Perpanjang Jabatan, Al Haris Puas Dengan Hasil Putusan

Gugat ke MK Perpanjang Jabatan, Al Haris Puas Dengan Hasil Putusan

JAMBICORNER.COM, JAMBI  - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melangsungkan sidang putusan terhadap gugatan perpanjangan masa jabatan 11 kepala daerah.

Dari hasil putusan, dalam surat nomor 27/PUU-XXII/2024. MK telah menstujui sebagian dari tuntunan 11 kepala daerah itu. 

MK menyatakan sebagian dalil pemohon dapat dikabulkan. Norma yang dikabulkan sebagian itu ialah norma pasal 201 ayat (7) UU 10/2016.

Adapun dari 11 kepala daerah yang terlibat dalam menggugat, tercantum nama Gubernur Jambi Al Haris. 

Haris saat ditanyai terkait hasil putusan yang dikeluarkan MK?. Dirinya mengaku puas dari hasil tersebut. 

"Ya saya puas, saya puas sekali" kata Al Haris saat di temui di Pendopo Baru Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (22/3).

Sebelumnya, Al Haris menyampaikan alasan dirinya melakukan gugatan, lantaran masa jabatan kepemimpinan nya belum mencapai 5 tahun kepemimpinan.

"Karena setiap pemulihan umum pilkada bayangkan kerugiannya luar biasa dari mulai pencalonan kalu ada PSU, lalu menunggu plantikan, saya kemaren 7 bulan waktunya," ujarnya.

"Bayangkan dari pemilu 7 bulan lamanya waktunya habis sia-sia, nah gugatan tujuannya merubah itu semua," paparnya.

Lebih jauh, dia mengatakan 11 kepala daerah yang terpilih di tahun 2020, di akhir Desember 2024. masa kepemimpinan mereka akan berakhir.

"Kalau tidak semua pemilihan 2020 semua di akhir Desember 2024 akan habis semuanya, artinya kan tidak baek ini, sementara kami kan minimal lima tahun waktunya," paparnya.

"Kalau harus PJ masuk di Januari 2024. Massa kita masih ada waktu 5 tahun. Masa sudah ada PJ kan tidak etis," bebernya. 

Haris berharap dengan gugatan itu paling tidak jabatannya merek berakhir sampai pelantikan kepala daerah terpilih nantinya.

"Jadi kita nyaman bekerja juga, tidak mikir nanti Januari 2025 ada PJ lagi. Kasihan juga kan, sementara kita masih ada Visi dan Misi, karena Visi dan Misi waktunya 5 tahun dan RPMJ 5 tahun," beber Al Haris.