Gubernur Jambi Al Haris : Provinsi Jambi Masuk Nominasi Penghargaan Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Gubernur Jambi Al Haris : Provinsi Jambi Masuk Nominasi Penghargaan Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

JAMBICORNER.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., Hadiri acara Penganugrahan Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jambi sekaligus penandatanganan MOU Kepesertaan KORPRI, bertempat di Swiss belhotel Jambi, Kamis (13/4/23).

Disampaikan, Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh untuk memberikan program perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat. 

“Alhamdulillah, Provinsi Jambi masuk nominasi Penghargaan Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sudah dilaksanakan proses penilaian wawancara pada tanggal 31 Maret 2023. Semoga hasilnya terbaik bagi Provinsi Jambi dan kita terus mendukung penuh untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat Provinsi Jambi," tuturnya.

Dirinya menyampaikan. "Ini merupakan bukti kepedulian/upaya dan keberpihakan kepada masyarakat kecil untuk meningkatkan kesejahteraan dan menghapus kemiskinan ekstrem melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tukasnya.

Al Haris mengatakan, Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) merupakan program Pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan, 

"Tim Penilai Paritrana Award yaitu Tim 9, yang dibentuk dari berbagai unsur yang diketuai Sekda Provinsi Jambi dan Sekretaris dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Al Haris menyebutkan, Kriteria penganugrahan paritrana award kepada pemerintah kabupaten/kota ini berdasarkan.

"Coverage, yang meliputi Regulasi, Coverage Kepesertaan Tenaga Kerja Penerima Upah (PU) Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukan Penerima Upah (BPU) Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pertumbuhan Coverage, dan Coverage Kepesertaan Pegawai Non ASN yaitu persentase Kepesertaan Non ASN yang Meliputi Honorer di Pemda, Guru Honorer, Penyelenggara Pemilu, Aparat Desa dan RT/RW.

Lebih jauh dirinya menyampaikan. "Inovasi, yang meliputi Perlindungan Pekerja Rentan/Pekerja Miskin/Pekerja Miskin Ekstrem berupa Jumlah Perlindungan Pekerja Rentan/Pekerja Miskin/Pekerja Miskin Ekstrem melalui dukungan APBD kabupaten/kota selama satu tahun, dan Perlindungan Ekosistem desa/kelurahan berupa Jumlah Perlindungan Pekerja Rentan untuk mendukung 1 desa 100 pekerja rentan melalui dukungan APBD/APBDes,"tutupnya. (ynt).