Kasus Ijazah Amrizal DPRD Terpilih, Aktivis Anti Korupsi Desak Kepolisian Ambil Tindaka Hukum Terhadap KPU-Bawaslu

Kasus Ijazah Amrizal DPRD Terpilih, Aktivis Anti Korupsi Desak Kepolisian Ambil Tindaka Hukum Terhadap KPU-Bawaslu

Aktivis Anti Korupsi, Jamhuri yang juga Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Jambicorner.com).

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Aktivis Anti Korupsi, Jamhuri, menyatakan penolakan terhadap pelantikan Amrizal sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi tidaklah cukup. Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terhadap Bawaslu dan KPU.

"Karena muaranya ada di sana," ujar Jamhuri pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Jamhuri menjelaskan, tindakan ini merupakan preseden buruk bagi lembaga yang dipercaya negara untuk bertindak atas nama publik. Ini juga dapat meracuni pendidikan politik anak bangsa.

"Di sinilah letaknya peranan norma atau kaidah hukum pembuktian membuktikan sejauh mana tingkat cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran yang diderita oleh oknum yang berada dibalik sandiwara lolosnya sipengguna ijazah palsu dimaksud," katanya.

Menurut Direktur Eksekutif LSM Sembilan itu, permasalahan ini tidak hanya sebatas indikasi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHP. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya isu suap menyuap yang memperburuk praktik verifikasi dan validasi.

"Tidak menutup kemungkinan adanya persoalan suap menyuap untuk menghiasi bobroknya kemilau warna hak verivali (Verifikasi/Validasi)," katanya.

Jamhuri menegaskan bila terbukti secara sah dan meyakinkan, hal ini menandakan bahwa di Indonesia semakin banyak pengkhianat demokrasi dan pemerkosa suara rakyat.

"Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum artinya warga negara Indonesia ini telah bertambah dengan kehadiran barisan para pengkhianat demokrasi dan pemerkosa," ucapnya.

Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasier, menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi terkait kasus Amrizal, anggota DPRD Kerinci sekaligus anggota terpilih DPRD Provinsi Jambi.

Mereka diminta untuk tidak berdiam diri, Amrizal diduga menggunakan ijazah orang lain. Pasalnya, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan terkait keabsahan dokumen yang dibawa para caleg.

“KPU dan Bawaslu tampak kurang serius dalam menyelidiki berkas Amrizal. Sepertinya ada sesuatu yang tersembunyi di tengah jalan, dan mereka seharusnya melacak keberadaan Amrizal yang asli,” ujar Nasroel pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Mereka perlu mengulangi pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang dimiliki Amrizal, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga paket C. Penelitian lebih lanjut tentang proses Amrizal dalam memperoleh ijazah paket C yang diduga melanggar aturan juga harus dilakukan, terutama penggunaan ijazah SMP milik orang lain yang kebetulan memiliki nama yang sama.

“Proses ini penting untuk ditelusuri kembali. Jika saya menjadi Bawaslu, saya akan menyelesaikannya dalam seminggu. Data buku pengambilan ijazah dapat menjadi barang bukti yang jelas,” tambah Nasroel.

Ia berpendapat bahwa kasus ini tidak seharusnya dianggap remeh, karena dapat merusak integritas dunia pendidikan di tanah air, tetapi juga berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik.

“Selama proses hukum masih berlangsung, pelantikan Amrizal sebagai anggota terpilih DPRD Provinsi Jambi sebaiknya dipending hingga proses hukum selesai,” kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jambi itu.

Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi yang menjadi mitra KPK ini, berharap agar proses hukum yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi berjalan dengan transparan.

“Paket C diperoleh berdasarkan SMP, Polda bisa melakukan uji forensik,” ujarnya.

Amrizal dilaporkan ke Polda Jambi oleh LSM Kompej pada April 2024. Mantan Ketua DPD II Golkar Kerinci, Sartoni, mengungkapkan keprihatinan terhadap peristiwa yang melibatkan Amrizal.

Sartoni menjelaskan bahwa sebenarnya kasus ini telah bergulir sejak tahun 2014 dan belum diselesaikan oleh Polres Kerinci.

“Baru menyadari ketika ia digugat oleh Edi Sandora ke Polres Kerinci karena terdapat kejanggalan dalam cara memperoleh paket C,” katanya.

Sebagai ketua pada waktu itu, Sartoni cuma memeriksa ijazah paket C yang diserahkan Amrizal, termasuk berkas legalisir dan asli saat mendaftar sebagai calon legislatif. Tidak meneliti lebih jauh tentang proses Amrizal memperoleh ijazah paket C yang diduga tidak sesuai aturan, yaitu dengan menggunakan ijazah SMP milik orang lain yang kebetulan memiliki nama sama.

Namun sayang, hingga masa jabatannya sebagai ketua berakhir, kasus tersebut belum terselesaikan oleh Polres Kerinci, walaupun sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

“Golkar pada tahun itu menunggu hasil penyelidikan kepolisian dari gugatan Edi Sandora, salah atau benarnya,” ujar Sartoni, memastikan dirinya juga pernah memanggil Amrizal ke kantor DPD II Kerinci, di mana Amrizal membantah seluruh tuduhan tersebut.

Reputasi Golkar pun bisa terancam jika kasus ini tidak dihadapi dengan serius dan transparan.

Pernyataan Harmen, mantan Kepala SMPN 1 Bayang yang telah diperiksa oleh Polda Jambi beberapa waktu lalu menarik perhatian publik, kata Sartoni, dapat disebut sebagai saksi kunci yang mengungkapkan bahwa Amrizal sebenarnya bukanlah anggota DPRD Kerinci dimaksud yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan Amrizal lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

Ditambah lagi dengan surat keterangan dari Ali Amri, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, serta pernyataan Rita Yuharti kakak kandung Amrizal yang asli, dan Andi kawan yang tamat satu angkatan Amrizal, semakin menegaskan situasi itu. Amrizal yang asli diketahui kini tinggal di Air Molek, Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“Benar atau tidak masalah ini penyidik nantinya yang akan membuktikan,” kata Sartoni.

Amrizal kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, hanya dalam waktu singkat, dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang dan SDN 11 Kapujan pada tahun yang sama yakni 2007.

Setelah mendapatkan ijazah, di tahun 2009, Amrizal mencalonkan diri namun gagal. Pada tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di tahun 2024 lolos ke DPRD Provinsi Jambi.