Empat Pansus Bahas Ini Dalam Laporan LKPJ Gubernur TA 2024

Empat Pansus Bahas Ini Dalam Laporan LKPJ Gubernur TA 2024

JAMBICORNER.COM, JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi melangsungkan rapat paripurna dengan dua agenda, pembahasan laporan pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban)Gubernur Jambi Tahun Anggaran (TA) 2024, dan Pengambilan Keputusan Dewan Tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Jambi TA 2024.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, didampingi unsur pimpinan, Waka I, Ivan Wirata, Waka II, Samsul Riduan dan Waka III, Faisal Riza dan anggota dewan lainnya, adapun dari pihak pemerintah dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Sekda Sudirman dan sejumlah pejabat daerah,

M Hafiz Fattah mengatakan agenda paripurna ini menyampaikan hasil pansus I, II, III, Dan IV terkait pertanggungjawaban kerja pemerintah Provinsi Jambi TA 2024, disampaikan secara bergilir oleh perwakilan pansus.

“Memang tadi ada beberapa catatan diantara poin penting, kita berharap kepada pemerintah, kita sampaikan dengan pak wagub dan pak sekda agar dapat di tindak lanjuti segera melalui susunan susunan perbaikan dalam program kerja tahun 2025,” kata M Hafiz Fattah.

Untuk diketahui, dalam laporan pansus I DPRD Provinsi Jambi, melaporkan nilai hasil Monitoring Center For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI per Desember 2024 adalah sebesar 72,37 capaian tersebut menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun Pansus II menyarankan adanya pengoptimalan dalam pengawasan yang berkaitan dengan tambang batubara, serta Proaktif dan serius menindaklanjuti hasil dari kesepakatan/kesiapan antara 4 blok migas di wilayah Kabupaten yakni Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, dan Batanghari. 

Begitu juga dengan pansus III yang meminta perhatian yang lebih serius dari Perangkat Daerah yang belum mencapai target Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan selama Tahun Anggaran 2024, juga Pansus III menemukan perbedaan angka dalam laporan yang disampaikan oleh Perangkat Daerah dengan Buku LKPj Gubernur Provinsi Jambi TA 2024.

Secara umum Pansus IV merekomendasikan agar OPD yang bertanggung jawab langsung terhadap LKPJ Gubernur dapat berkoordinasi, berkolaborasi dan melibatkan sepenuhnya OPD-OPD yang ada di Provinsi Jambi, melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan dalam penyusunan LKPJ Gubernur. Data yang dimasukan belum sepenuhnya update dari masing-masing OPD.