Pemkot Sungai Penuh Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal

Pemkot Sungai Penuh Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal

JAMBICORNER.COM, SUNGAI PENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Wali Kota Alfin kembali mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesadaran wajib pajak.

Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Wali Kota Alfin menjelaskan bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu batas waktu pembayaran.

“Pembayaran pajak kendaraan tidak perlu menunggu jatuh tempo. Masyarakat sudah bisa melunasi hingga 90 hari sebelumnya. Ini untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Alfin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting. Dana yang dihimpun akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain untuk menghindari sanksi denda, kepatuhan dalam membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Sungai Penuh,” tambahnya.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah terus menggencarkan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan. Selain itu, berbagai inovasi layanan pembayaran juga terus dikembangkan agar semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Dengan adanya kebijakan pembayaran lebih awal ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sungai Penuh semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan percepatan pembangunan.