JAMBICORNER.COM,
TANJABBARAT – Masyarakat
Provinsi Jambi mendapat kesempatan untuk meringankan beban tunggakan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) melalui program pengurangan pokok dan sanksi pajak tahun 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak
hanya membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga menjadi
salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
Menanggapi program tersebut, Ketua
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., meminta agar pelaksanaan
sosialisasi dilakukan secara lebih luas dan menyentuh langsung masyarakat di
berbagai wilayah, termasuk hingga tingkat kecamatan dan desa.
Hal itu disampaikannya saat
menghadiri kegiatan sosialisasi dan sinergitas program keringanan PKB Provinsi
Jambi. Menurut Hamdani, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari
peluncuran kebijakan, melainkan juga dari sejauh mana masyarakat mengetahui dan
memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Ia mengatakan, masih terbukanya
kesempatan memperoleh keringanan pembayaran pajak harus diiringi penyampaian
informasi yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh seluruh lapisan
masyarakat.
"Program ini memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan
adanya keringanan pokok maupun sanksi. Karena itu, informasi mengenai program
ini harus tersampaikan secara luas agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan
untuk memanfaatkannya," ujar Hamdani.
Selain memperluas sosialisasi,
Hamdani juga menekankan perlunya pembenahan pelayanan kepada wajib pajak.
Menurutnya, prosedur pembayaran yang praktis, cepat, dan transparan akan
membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menilai, kepatuhan masyarakat
tidak bisa hanya dibangun melalui imbauan, tetapi juga harus didukung kualitas
pelayanan yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
"Jangan hanya masyarakat yang
dituntut untuk patuh, tetapi pelayanan juga harus terus diperbaiki. Kalau
prosesnya mudah dan informasinya jelas, masyarakat tentu memiliki ruang lebih
besar untuk memenuhi kewajibannya," katanya.
Lebih lanjut, Hamdani menyoroti
pentingnya kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
dalam menggali potensi penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Terlebih, melalui penerapan opsen
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
pemerintah kabupaten/kota juga memperoleh bagian penerimaan yang dapat
mendukung pembiayaan pembangunan di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil
Gubernur Jambi Abdullah Sani mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran opsen PKB
dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp397,52 miliar. Jumlah tersebut mengalami
peningkatan sebesar 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil yang diterima pada
2024.
Bahkan, rata-rata penerimaan opsen
tersebut berkontribusi hingga 35,99 persen terhadap keseluruhan penerimaan
pajak daerah di tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan yang berlangsung di
Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026), turut dihadiri Bupati
Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat, Ketua DPRD Hamdani, Sekretaris Daerah,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapenda Tanjab Barat, serta
perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
DPRD Tanjung Jabung Barat berharap
program keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan
sekaligus memperkuat koordinasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dengan meningkatnya kepatuhan wajib
pajak dan optimalisasi penerimaan dari sektor PKB, ruang fiskal pemerintah
daerah diharapkan semakin mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan
pelayanan publik bagi masyarakat. (*)

