587 Kejadian Kebakaran dan 1.249 Titik Api, Hamdani Desak Perusahaan Serius Cegah Karhutla

587 Kejadian Kebakaran dan 1.249 Titik Api, Hamdani Desak Perusahaan Serius Cegah Karhutla

JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT - Tingginya angka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi perhatian serius DPRD. Tercatat sebanyak 587 kejadian kebakaran dengan 1.249 titik api, kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah pencegahan yang lebih maksimal serta keterlibatan seluruh pihak, terutama perusahaan pemegang konsesi.

Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan rawan kebakaran harus ikut bertanggung jawab menjaga wilayah operasionalnya. Kesiapan sumber daya manusia, sarana pemadaman, hingga pengawasan secara berkala menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Menurut Hamdani, perusahaan tidak seharusnya baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi. Langkah antisipasi justru harus menjadi bagian dari aktivitas rutin, khususnya di kawasan yang memiliki potensi tinggi terjadinya kebakaran.

"Penanganan Karhutla membutuhkan tanggung jawab semua pihak. Perusahaan yang memiliki wilayah konsesi harus memastikan pengawasan berjalan, personel dan peralatan tersedia, serta memiliki kesiapan untuk melakukan penanganan apabila muncul titik api," tegas Hamdani.

Ia menilai, pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan Karhutla. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan agar upaya pencegahan dan penanggulangan dapat berjalan efektif.

DPRD, lanjutnya, mendukung penguatan koordinasi lintas sektor yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, hasil koordinasi tersebut harus diwujudkan melalui tindakan konkret di lapangan, sehingga tidak berhenti sebatas pertemuan maupun pernyataan komitmen.

Hamdani juga mengingatkan bahwa dampak Karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Asap yang ditimbulkan dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas perekonomian, bahkan berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar apabila kualitas udara semakin memburuk.

"Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah api membesar. Pencegahan harus menjadi prioritas. Setiap pihak harus menjalankan tanggung jawab sesuai wilayah dan kewenangannya," ujarnya.

Sorotan terhadap tanggung jawab perusahaan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Penanganan Karhutla 2026 yang dibuka Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati, Rabu (16/9/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah rendahnya kehadiran perusahaan. Dari 37 perusahaan yang diundang, hanya 13 perusahaan yang memenuhi undangan untuk mengikuti koordinasi penanganan Karhutla.

Kondisi ini menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah daerah, mengingat kontribusi perusahaan sangat dibutuhkan dalam pengawasan kawasan konsesi maupun kesiapan menghadapi potensi kebakaran.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Katamso meminta seluruh perusahaan meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing, mengoptimalkan keterlibatan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta memastikan personel dan peralatan pemadam selalu dalam kondisi siap digunakan.

Pemerintah kecamatan juga diminta memperkuat komunikasi dengan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Sementara itu, TNI dan Polri diharapkan meningkatkan patroli, sosialisasi pembukaan lahan tanpa membakar, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait Karhutla.

Upaya penanganan juga diperkuat dari sisi kesehatan dan pemantauan kondisi lingkungan. Dinas Kesehatan melaporkan pemantauan kualitas udara dilakukan melalui 16 puskesmas dengan frekuensi dua kali sehari. Pembagian masker kepada masyarakat pun telah dilaksanakan sejak 24 Agustus 2026.

Di sisi lain, BPBD bersama Dinas Pemadam Kebakaran menyiapkan dukungan personel dan peralatan untuk menghadapi kejadian kebakaran. BMKG turut memberikan paparan mengenai kondisi curah hujan dan prospek iklim sebagai dasar dalam mengidentifikasi wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.

Aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengingatkan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam kasus Karhutla tidak hanya berkaitan dengan pembakaran yang dilakukan secara sengaja, tetapi juga dapat menyangkut unsur kelalaian.

Menanggapi berbagai hal yang dibahas dalam forum tersebut, DPRD berharap seluruh pihak tidak menganggap Karhutla sebagai persoalan musiman yang hanya ditangani ketika kondisi sudah darurat.

Hamdani menekankan pentingnya pengawasan secara berkelanjutan, terutama terhadap kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Perusahaan juga diharapkan membuktikan komitmennya melalui kesiapan personel, kelengkapan peralatan, serta tindakan cepat ketika ditemukan indikasi kebakaran.

Menurutnya, keberhasilan penanganan Karhutla tidak cukup dilihat dari banyaknya personel yang dikerahkan saat kebakaran terjadi, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak mencegah munculnya titik api sejak awal.

Sebab, masyarakat merupakan pihak yang paling merasakan dampak ketika kebakaran tidak terkendali. Mulai dari gangguan pernapasan akibat kabut asap, terganggunya kegiatan ekonomi, hingga aktivitas pendidikan yang terpaksa ikut terdampak.

Karena itu, DPRD berharap tanggung jawab pemerintah, perusahaan, aparat keamanan, dan masyarakat dapat berjalan beriringan demi mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (*)