JAMBICORNER.COM, JAMBI - Provinsi Jambi rawan transit mafia Narkoba jaringan
International. Buktinya, setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Polda
Riau berhasil menangkap jaringan Narkoba International di Jambi.
Sebagaimana diposting di akun infoseputar_jambii, bahwa
Kartono alias Tono yang juga sempat menjadi Caleg Perindo di Kabupaten Rokan
Hilir ini tertangkap jajaran kepolisian di lokasi kedua yakni di Hotel Take
Guest Jalan Gajah Mada Kamar No. 210 Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Di kamar
itu, polisi mendapatkan barang bukti 47.638 Gram Sabu serta 30.000 butir ekstasi.
Kartono ditangkap pada Selasa 17 September 2024 sekira pukul
00.30 WIB. Total barang haram yang telah diamankan polisi mencapai 76 Kg Sabu
dan 41 ribu butir ekstasi di sejumlah wilayah, terbesar di daerah Jambi.
Dalam video tersebut, saat diinterogasi pihak kepolisian,
Kartono mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Dia dijanjikan
mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta per kardus/kotak.
Dia juga mengaku melakukan pekerjaan untuk menjemput barang
haram itu dengan merencanakannya sebulan yang lalu.
Kartono mengaku disuruh mengantar barang haram itu ke Kota
Pekan Baru.
Dilansir dari Detik.com, Kasus pertama yakni peredaran
narkoba di daerah Riau dan Sumatera Selatan dengan menangkap tujuh orang yang
terlibat. Tujuh orang tersebut adalah MAM, ZS, M, R, MS, BFI dan Briptu AW.
Ketujuh orang itu ditangkap tim Subdit III Direktorat Narkoba
Polda Riau sejak 12 September lalu. Ada 4 lokasi penangkapan mulai dari
Pekanbaru, Indragiri Hulu dan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
"Untuk satu rangkaian kasus ini ada 30 Kg sabu dan 11
ribu ekstasi kami amankan," kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang
Soebeti, Rabu (18/9/2024).
Dari tujuh orang yang diamankan, ada enam yang ditetapkan
tersangka. Sedangkan AW masih berstatus sebagai saksi karena saat ditangkap ia
mengantar bandar inisial BFI di Lubuklinggau.
"Kalau keterangan BFI oknum polisi AW ini hanya
mengantar. Tidak tahu kalau barang yang mau dijemput adalah narkoba, tetapi
kami terus mendalami karena tes urine AW juga positif narkoba," kata
Manang.
Kasus kedua diungkap oleh jajaran Subdit I Direktorat Narkoba
Polda Riau dipimpin Kasbdit AKBP Boby Putra Sebayang. Dalam kasus ini polisi
mendapat laporan petugas bandara SSK II Pekanbaru bahwa ada paket mencurigakan
diduga narkotika.
"Paket ini berisi 8 bungkus sedang diduga narkotika. Paket dibawa pelaku inisial JW tujuan ke Lombok Timur," kata Manang di Mapolda Riau.
Petugas gabungan lalu mengamankan JW dan menyita barang bukti
seberat 1 Kg itu. JW mengakui barang yang dibalut pakaian tersebut akan dibawa
ke Lombok Timur via jalur udara pakai pesawat Citilink dan lanjut pakai pesawat
Super Air Jet. "Yang tujuan Lombok Utara ini kurir. Dapat upah Rp 70 juta
dia main sendiri," katanya.(*/tim)