KPU Tebo Gelar Rakor Persiapan Pengundian Nomor Urut Cabup & Cawabup Tebo Tahun 2024

KPU Tebo Gelar Rakor Persiapan Pengundian Nomor Urut Cabup & Cawabup Tebo Tahun 2024

JAMBICORNER.COM, TEBO - Rapat persiapan pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Tahun 2024, yang dilaksanakan pada, Rabu 18 September 2024 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo.

Rapat dihadiri langsung Ketua KPU Atiul Fuadiyah, S.H.I., M.H Elan Reinwardt Amerlon, SH Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Junaidi, S.Pd., M.Si, Supriadi, S.Ag, M.E.I serta unsur Forkompinda terkait.

Sebelumnya KPU Kabupaten Tebo telah melakukan verifikasi faktual dari kedua pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, hasil verifikasi faktual perbaikan dan telah diumumkan bahwasanya kedua paslon telah memenuhi persyaratan, dan hingga saat ini KPU masih membuka tanggapan dari masyarakat terhadap kedua pasangan calon.

Atiul mengatakan bahwasanya rapat persiapan pencabutan nomor urut paslon lebih membahas kepada teknis kegiatannya.

KPU membatasi masa dari masing-masing tim paslon ke KPU saat dilakukan pencabutan nomor urut, dimana tim yang diperbolehkan sebanyak 50 orang, 10 orang masuk diruangan, 40 orang diluar ruangan dan yang lainnya tidak diperkenankan memasuki halaman KPU.

“Kita akan membatasi peserta dari masing-masing paslon sebanyak 50 orang, didalam ruangan sebanyak 10 orang dan diluar ruangan 40 orang, halaman KPU hingga jalur lintas depan kantor KPU juga steril” ujar Atiul mengatakan saat diskusi berlangsung. (18/9)

Pencabutan nomor urut Paslon akan dilaksanakan pada 23 September 2024, pukul 14.00 wib.

Diketahui, untuk masa Agus – Nazar berkisar 500 orang, sementara, untuk masa Aspan- Tono juga berkisar 500 orang.

Dari masing-masing paslon akan membawa kendaraan konvoi lebih dari 30 kendaraan roda 4 dan 50 kendaraan roda dua.

Menyikapi hal tersebut Kepolres Tebo AKBP. I Wayan Arta Ariawan, S.I.K., MH melalui Kabag Ops Kompol Dastu Gustiawan, SH., MH mengatakan.

“Demi menjaga keamanan dan kondusifnya kegiatan, untuk masing-masing paslon hanya diizinkan memarkirkan 4 kendaraan di KPU, selebihnya silahkan di area masjid dan GOR” tegas Dastu menyampaikan dalam sesi diskusi.

Hal ini dilakukan tidak lain, untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, karena 2 masa paslon yang hadir waktunya bersamaan.

Nantinya saat selesai melakukan pencabutan undian nomor urut, masing-masing paslon dilarang konvoi dengan membawa atau menampilkan nomor urut, karena hal ini merupakan pelanggaran dalam tahapan pemilu alias mencuri start kampanye.

“Nantinya saat paslon sudah mendapatkan nomor urut, agar tidak melakukan konvoi dengan memajang atau memperlihatkan nomor urut, karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap tahapan pemili, mari sama-sama kita ikuti tahapan pemilu, ada masa kampanye” tutup Atiul mengatakan. (*)