Pembangunan Gedung IAIN Kerinci Dilirik Jaksa

Pembangunan Gedung IAIN Kerinci Dilirik Jaksa

JAMBICORNER.COM, KERINCI - Kejaksaan terus mengintensifkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah IAIN Kerinci tahun 2021 yang berlokasi di Kampus Sungai Liuk. Proyek prestisius senilai sekitar Rp 34,5 miliar tersebut kini menjadi sorotan tajam setelah muncul indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan ini dilaksanakan oleh konsorsium PT Bukit Telaga Hasta Mandiri KSO dan PT Hendra Putra. Berdasarkan perencanaan awal, proyek tersebut seharusnya menghasilkan satu gedung kuliah bertingkat lima lantai. Namun, dalam realisasinya, justru dibangun dua gedung terpisah, satu berlantai tiga dan satu lagi hanya dua lantai.

Secara teknis, perubahan model fisik bangunan dari satu menjadi dua gedung memang bisa dibenarkan dalam kondisi tertentu. Namun, yang menjadi pokok masalah bukan hanya perubahan struktur tersebut, melainkan kualitas dan spesifikasi bangunan yang jauh dari ketentuan awal.

Salah satu gedung yang dibangun hanya dua lantai dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, berdasarkan penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat pengurangan volume pekerjaan serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar.

Lebih mencengangkan lagi, proyek ini dibiayai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang menuntut kepatuhan tinggi terhadap spesifikasi teknis, prinsip akuntabilitas, serta nilai manfaat bagi publik. Kejanggalan yang terjadi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proyek-proyek pendidikan tinggi berbasis dana syariah.

Sumber  Jambicorner menyebutkan, saat ini tim jaksa tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga pihak kampus. Proses pemeriksaan fisik bangunan juga telah dilakukan guna mencocokkan spesifikasi yang tertera dalam dokumen kontrak dengan kondisi nyata di lapangan.

"Yang didalami bukan semata perubahan struktur, tetapi juga volume, kualitas, dan adanya dugaan markup serta pengurangan spek. Ini menjadi perhatian karena dibiayai dari dana SBSN yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar," bebernya.

Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek ini, lanjut dia, bukan tidak mungkin sejumlah pihak akan dimintai pertanggungjawaban pidana. "Kita yakin jaksa bekerja profesional," tukasnya.

Sementara Rektor IAIN Kerinci Jahfar Ahmad maupun pihak kampus lainnya ketika dikonfirmasi, memilih bungkam.

Siapa dan bagaimana proses pengangkatan PPTK?

Siapa saja yang telah dipanggil jaksa?

Akan dikupas pada edisi selanjutnya.