OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

JAMBICORNER.COM, JAKARTA - 12 Desember 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV), perusahaan modal ventura yang beroperasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Pencabutan izin usaha ini diambil setelah PT SSV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan OJK, meskipun sebelumnya perusahaan ini telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha. Dalam keputusan tersebut, OJK menyatakan bahwa PT SSV tidak dapat menyelesaikan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum hingga batas waktu yang disepakati.

"Meski sudah diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, PT SSV tetap tidak dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai peraturan yang ada," ujar OJK dalam keterangan resmi yang diterima Jambicorner.com, Jumat (13/12/24).

Pencabutan izin usaha PT SSV mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas industri modal ventura di Indonesia dan melindungi kepentingan konsumen. Dengan dicabutnya izin usaha PT SSV, perusahaan tersebut dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban, termasuk dengan debitur dan kreditur.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT SSV antara lain:

Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya.

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi dalam waktu 30 hari kerja.

Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.

Mematuhi kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PT SSV juga dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan.