BEKABAR.ID, TANJABBARAT - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna ke Empat dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran, pendapatan akhir fraksi-fraksi DPRD, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara, dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat pada Senin (05/08/24).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Abdullah, SE, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Pj. Sekertaris Daerah, 28 Anggota Dewan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Kepala Instansi Vertikal, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Setelah mendengarkan laporan dari Sekretaris Dewan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.
Dalam laporannya, Sekretaris Dewan menekankan pentingnya perubahan APBD untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terkini daerah. "Perubahan APBD ini bukan hanya sekedar penyesuaian angka, namun juga merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan di Tanjab Barat," ujarnya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya kerjasama dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan APBD yang responsif dan pro-rakyat. "Kami berharap keputusan yang diambil hari ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Tanjab Barat dan mampu mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor," tambahnya.
Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi berlangsung lancar, dengan masing-masing fraksi memberikan pandangan dan masukan konstruktif terhadap rancangan perda tersebut. Setelah melalui proses yang cukup panjang dan mendalam, DPRD akhirnya menyetujui perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.
Penandatanganan berita acara keputusan DPRD menandai akhir dari Rapat Paripurna ini, yang berlangsung dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan di sisa tahun anggaran 2024. (*)