JAMBICORNER.COM,JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,54 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026), berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z.
F, SE, merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Juni 2023. Kemudian RA, SE, menjabat sebagai pengguna anggaran pada Juli 2023 hingga November 2024.
Selanjutnya, Y, SKM, merupakan bendahara pengeluaran pada periode 2019 hingga April 2024. Sementara HE, ST, MM, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Tersangka lainnya adalah I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama, serta Z, SHi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Noly menjelaskan, dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Sebanyak tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan keterangan resmi Kejati Jambi, Z sedang menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.
Surat keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026 menyebutkan Z didiagnosis mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Penyimpangan tersebut meliputi pencairan anggaran tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif, serta transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD ke rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidik juga menemukan pengeluaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan, termasuk tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran.
Menurut keterangan Kejati Jambi, dokumen tersebut diduga dikosongkan oleh bendahara pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan. Akibatnya, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang telah dicairkan untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Selain itu, penyidik menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Anggaran operasional lembaga tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.
Dalam perkara ini, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang disebutkan dalam keterangan resmi kejaksaan.
Para tersangka disangkakan dengan pasal pidana korupsi, yakni Pasal 603 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan penyertaan dan uang pengganti dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan kejaksaan.
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859,” kata Noly Wijaya.
Kejati Jambi menyatakan penyidikan dilakukan berdasarkan peran masing-masing tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

