BREAKING News: ASN Dokter Muaro Jambi Ditetapkan sebagai Tersangka

BREAKING News: ASN Dokter Muaro Jambi Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi gambar Jambicorner.com

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Satreskrim Polresta Jambi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU. 

Mereka adalah WIP, ASN dokter gigi di RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi, ZI mantan guru BK SMPN 1 Kota Jambi dan IY mantan guru SMKN 3 Kota Jambi. Informasi berhasil dirangkum, mereka ditetapkan tersangka pada 28 Mei 2025 lalu. 

"Menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidanaKUHP, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka." Bunyi surat penetapan ditandatangani Kompol Hendra Wijaya Manurung selaku Kasat Reskrim Polresta Jambi atas nama Kapolresta Jambi. 

Hingga berita ini dimuat, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dan Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapannya.