Oknum Polisi Pembunuh Dosen Cantik di Bungo Dipecat dengan Tidak Hormat

Oknum Polisi Pembunuh Dosen Cantik di Bungo Dipecat dengan Tidak Hormat

Bripda Waldi Aldiyat jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jambi (Jambicorner.com/Humas Polda Jambi)

Jambicorner.com – Bripda Waldi Aldiyat, oknum polisi aktif yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang dosen cantik di Kabupaten Bungo, akhirnya resmi diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian.

Keputusan ini diambil usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Propam AKBP Pendri Erison, dengan anggota sidang KOMPOL Muhtar Efendi dan KOMPOL Yumika Putra.

Turut hadir tim penuntut dari Propam Polda Jambi yang terdiri dari KOMPOL Andi Musahar, IPDA Ponco Prio Wibowo, dan AIPDA Agus. Dalam sidang tersebut, delapan orang saksi turut dihadirkan, yakni empat personel Polri, satu dokter dari RS Bhayangkara, serta tiga kerabat korban.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa Bripda Waldi dinyatakan melakukan pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang dengan korban berinisial EY, yang diketahui merupakan seorang dosen di Kabupaten Bungo.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Kombes Mulia di depan ruang sidang.

Dalam putusan tersebut, Bripda Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian serta kode etik profesi Polri.

Selain itu, pelanggar juga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur pemberhentian tidak hormat bagi anggota Polri yang melakukan perbuatan yang dapat merugikan dinas kepolisian.

Diketahui, Bripda Waldi Aldiyat sebelumnya menjabat sebagai anggota Sie Propam di Polres Tebo. Dalam sidang tersebut, ia menyatakan menerima keputusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dengan keputusan ini, Bripda Waldi resmi diberhentikan dari institusi Polri dan tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian.


Sumber: Humas Polda Jambi 

Editor : Ton