Jambicorner.com — Dugaan praktik jual beli limbah medis di RSUD Raden Mattaher Jambi disuarakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menilai persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga mengancam kesehatan publik dan merugikan keuangan daerah.
Koordinator Lapangan GERAM, Hafizi Alatas, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
“Ini bukan perkara kecil. Limbah medis infeksius tidak boleh diperjualbelikan, apalagi jika hasilnya tidak disetorkan ke kas rumah sakit,” tegas Hafizi.
Menurut data yang dikantongi GERAM, volume limbah medis di RSUD Raden Mattaher cukup besar dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pada tahun 2019 tercatat sekitar 29,6 ton limbah medis dihasilkan, dengan potensi nilai mencapai Rp711 juta. Sementara pada 2020, limbah berupa botol infus dan derigen HD bernilai lebih dari Rp510 juta.
“Angka-angka ini menunjukkan potensi keuntungan besar. Jangan sampai justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri,” ujarnya.
Atas dasar itu, GERAM Jambi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Jambi:
1. Mengusut tuntas pengelolaan limbah medis B3 di Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSUD Raden Mattaher.
2. Menyelidiki dugaan penjualan limbah infeksius yang tidak dilaporkan dalam kas resmi rumah sakit.
3. Memeriksa pejabat terkait, termasuk Kepala Instalasi Kesling, agar prosesnya transparan dan akuntabel.
GERAM menilai, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai prosedur bisa menimbulkan bahaya serius bagi masyarakat dan lingkungan. Limbah infeksius yang dibuang atau dijual tanpa penanganan benar berpotensi menyebarkan penyakit dan mencemari ekosistem.
Meski begitu, GERAM tetap menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. Namun, lembaga hukum diminta bergerak cepat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan rumah sakit milik pemerintah.
“Kami tidak menuduh, tapi mendesak agar Kejati transparan menelusuri dugaan ini. Publik berhak tahu kebenarannya,” tutup Hafizi.