3 Tersangka Pembuatan SIM Palsu di Amankan

3 Tersangka Pembuatan SIM Palsu di Amankan

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Berkedok  lowongan pekerjaan sopir Batubara di sebuah perusahaan fiktif PT Mandiri Oil Service. 3 tersangka pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, beserta barang bukti berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, Kamis (9/2/23).

Pemalsuan data pembuatan SIM palsu, oleh 3 pelaku inisial MA (53), Inisial Mh (40), Dan inisial RH (46), berhasil di amankan, dengan barang bukti 1 komputer berserta printer, dan beberapa puluhan SIM palsu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus ini pada Jum'at 27 Januari 2023 lalu, saat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan penertiban truk angkutan batubara di wilayah Kota Jambi.

"Saat melakukan penertiban dan melakukan pemberhentian terhadap beberapa sopir ditemukan sopir yang mempunyai SIM. Setelah dilakukan pengecekan terhadap SIM itu bahwa SIM itu palsu dan pemilik diarahkan sama anggota Satlantas untuk membuat laporan ke Polresta Jambi," ujarnya, Kamis (9/2).

Aksi penipuan ini berlangsung lama semenjak bulan Mei 2022 silam. Tak tanggung-tanggung SIM yang di cetak hinga puluhan SIM palsu perbulannya.

"Pelaku melancarkan aksinya itu sejak bulan Mei 2022. Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," ungkapnya.

Modus biaya pembuatan SIM palsu ini juga relatif tinggi, oknum memungut biaya kepada korba hingga jutaan rupiah.

"Korban yang punya SIM A diminta sejumlah uang sebesar Rp 1,3 juta. Sedangkan korban yang tidak punya SIM sama sekali diminta sebesar Rp 1,7 juta untuk membuat SIM B1 Umum," terangnya.

Lanjut, "tersangka pembuatan SIM palsu tersebut berhasil di amankan di 2 lokasi, diantaranya 2 pelaku di tangkap di Kota Jambi, 1 pelaku di tangkap di Pekanbaru, pada Rabu (1/2) lalu," sampainya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan di Jerat Pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan surat atau dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(ynt).