JAMBICORNER.COM, JAMBI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi amankan satu pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu, di kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada Senin 15 Juni 2023.
Diketahui satu orang pelaku yakni Yuda Mardian (35) warga kawasan Jalan Tp Sriwijaya, Lorong Serumoun Serumpun, Kelurahan Rawasari, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Yuda Mardian diamankan oleh tim opsnal satresnarkoba Polresta Jambi pada Kamis (15/6), sekira pukul 02.00 WIB, pelaku diamankan dikawasan Jalan Tp Sriwijaya, Lorong Serumoun Serumpun, Kelurahan Rawasari, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pihak Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menemukaan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dalam kantong celananya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyampaikan pelaku yang diamankan adalah seorang pria usia 35 tahun, saat dihubungi Kamis 15 Juni 2023.
"Ia diamankan di kawasan kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada pukul 02.30 WIB pada Kamis (15/6)," kata Niko saat di konfirmasi awak media, Jum'at (16/6).
Lebih rinci Niko menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, Pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 02.30 Wib di Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, Rt. 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Propinsi Jambi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Yuda Mardian.
"Pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis shabu didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan pelaku," kata Kasat Narkoba itu.
Kemudian pelaku dilakukan introgasi, pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang yang diduga shabu adalah miliknya yang didapat dari temannya.
"Pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar dua paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu adalah milik inisial (I)," ujarnya.
"Yang mana barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku," ujarnya.
"Anatar pelaku dengan inisial I ada perjanjian, jika yang diduga narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, pelaku harus menyetorkan uang sejumlah 3 juta kepada I," ujarnya.
"Sebagai ganti narkotika jenis shabu yang sudah diserahkan I kepada pelaku,dan pelaku diketahui menyanggupinya," tambahnya.
Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah, shabu sebanyak 2 paket kecil, 1 buah plastik bening kosong ukuran sedang, serta 3 buah plastik bening ukuran kecil, satu buah alat hisap shabu dan satu buah korek api, serta satu unit HP milik pelaku. (ynt).