JAMBICORNER.COM, JAMBI - Pihak Jambi Bisnis Center (JBC) mengklaim pembangunan kolam retensi miliknya sudah sesuai spek, bahkan dua kali lipat melebihi penetapan AMDAL yang dikeluarkan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Jambi.
Adapun luas kolam retensi yang dibanguan sebagai penopang empat aliran sungai di sekitar pembangunan JBC, Simpang Mayang, Kota Jambi itu, yakni dengan panjang 78 meter, Lebar 12 meter dan kedalaman 2 meter.
Bahkan ia juga mengklaim telah membangun derenas seluas 6 X 2 meter di dekat kolam retensi yang berfungsi untuk menstabilkan air keluar masuk di kolam retensi.
“Amdalnya justru lebih kecil lagi, ini dua kali lipat dari amdal. Ya amdalnya dari kota Jambi,” kata Komisaris JBC, Syahrasaddin usai menerima inspeksi mendadak (sidak) dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi bersama pemerintah Provinsi Jambi diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansah dan pemerintah terkait lainnya, Jumat (28/2/25).
Syahrasaddin bahkan menegaskan, dalam waktu dekat tidak ada pelebaran dan pendalaman terhadap kolam retensi yang sudah dibanguannya, hanya saja ada pembangunan sekat kolam retensi sebagai penghubung dengan anak sungai yang melintasi pemukiman warga sekitar.
“Untuk sementara belum (Pelebaran,red), kan tadi sudah dilihat ini, kan sudah selesai kita bikin tinggal lagi pemeliharaan, artinya yang sedimentasi kita angkat, pintu air kita bikin pintu air, ini kan sedang bekerja dalam minggu ini mungkin pintu air,” tukasnya.
Lebih jauh ia juga mengklaim pembangunan gedung JBS sama sekali tidak menutup aliran sungai, melainkan pelebaran sungai yang ada. “Lihat aja ini, justru kita perlebar, yang ada kita perlebar (drainase sungai,red),” bebernya.
Namun pernyataan yang disampaikan oleh pihak JBC berbeda jauh dengan permintaan anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi, yang meminta pihak JBC melakukan pelebaran dan mendalamkan kolam retensi karena dinilai sangat kecil untuk menampung empat aliran sungai dan limbah dari banguan JBC itu sendiri.
Dewan menegaskan jika tidak ada pelebaran dan pendalaman dalam satu minggu kedepan, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan, bahkan sanksi pencabutan izin beroperasi.