Dewan Soroti Laporan Penahanan Ijazah di Jambi

Dewan Soroti Laporan Penahanan Ijazah di Jambi

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah menyoroti adanya laporan mengenai penahanan Ijazah pekerja atau karyawan oleh salah satu perusahaan di Kota Jambi. Praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyangkut hak individu atas dokumen pribadi.

M Hafiz menegaskan, DPRD akan segera menindaklanjuti kasus ini melalui komisi terkait.

“Kami akan identifikasi lebih lanjut apa penyebabnya. Jika benar ada penahanan ijazah, kami mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan. Ijazah adalah hak pribadi yang tidak seharusnya ditahan,” katanya, Senin (28 April 2025).

Dia berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kepemilikan dokumen pribadi.

Selaras, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Farmin, mengungkapkan bahwa telah menerima sejumlah laporan terkait kasus ini di wilayah Kota Jambi, namun perusahaannya tidak disebutkan.

“Ada laporan yang masuk ke kami dan masih dalam proses penyelesaian. Ada yang sudah ditembuskan langsung ke provinsi dan meminta bantuan dari pengawas ketenagakerjaan,” ungkap Dodi.

Selaras dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dodi menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan. Ia menekankan cukup dibuat perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak, tanpa perlu menahan dokumen penting milik karyawan.

“Kami sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tidak lagi menerapkan dengan jaminan Ijazah, cukup dengan perjanjian kerja dan ditandatangani dengan kedua belah pihak itu cukup mengikat,” tegasnya.