JAMBICORNER.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan ada penambahan dan pengurangan anggaran untuk OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Hal itu bertujuan untuk menjaga terjadinya tidak efektif dari anggaran APBD tahun 2024.
Pernyataan ini dikatakan Al Haris usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, dengan agenda Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian Jawaban DPRD terhadap pendapat Gubernur Jambi atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi dan Pembentukan Pansus, padia
"Jadi APBD tahun 2024, kita lihat dulu, dimana Pos-pos yang kita kurangi dan tambah agar lebih efektif supaya anggaran yang diterima lebih berguna dan tidak terbuang sia-sia,” kata Al Haris saat di sambangi usai persidangan, Minggu (18/08/2024).
Ia mengatakan, untuk mengetahui penyesuaian itu akan dilihatnya dari pembagian besar kecil dan manfaat dari SPPD sebelumnya.
“Tujuan nya, APBD perubahan ini agar kita lebih efektif, ketika di bawah dua tahun apakah dana itu masih efektif digunakan atau perlu di geser lagi ke yang lain, sehingga dana yang kita miliki ini tepat sasaran,” bebernya.
Sebelumnya, pada Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan Penyampaian Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Ririn Novianty. Pada penyampaian tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan, ada ketidaksesuaian antara asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dengan perkembangan keadaan.
“Pemerintah Provinsi Jambi mengambil beberapa kebijakan untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah dengan cara merasionalisasi atau mengurangi belanja yang sudah direncanakan serta menaikkan pendapatan,” sebut Ririn.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto usai rapat menyebutkan bahwa memang dari hasil rapat terjadi defisit anggaran. Namun, hal tersebut masih bisa ditoleransi karena ada asumsi pendapatan lain.
“Seperti ada transfer daerah dan Partisipan Interest, jadi memang kalau hanya sekitar 52 miliar dan TAPD melihat bahwa itu masih sehat dan masih bisa dilaksanakan,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dalam pembahasan yang dilakukan oleh tim banggar DPRD Provinsi Jambi juga telah melakukan sinkronisasi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Namun Edi Purwanto memastikan bahwa pelaksanaan tupoksi program atau kegiatan mandatory spending tetap berjalan.
“Kita kemarin sudah mencoba untuk melakukan beberapa efisiensi penggunaan anggaran, jadi memang ada program-program yang mohon maaf bisa ditunda di tahun 2025. Tapi untuk yang mandatoring spending itu tetap seperti KPU, Bawaslu, Pendidikan, Kesehatan itu tentu tidak dikurangi,”pungkasnya.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ini dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Gubernur bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Pada rapat paripurna kali ini juga digelar Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi yang dalam hal ini disampaikan oleh juru bicara DPRD Provinsi Jambi, Asriadi serta dilakukan Pembentukan Pansus untuk pembahasan Ranperda tersebut.