JAMBICORNER.COM, JAMBI - Mengingat kualitas udara di Provinsi Jambi kian memburuk, dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi belakangan ini.
Menindak lanjuti surat edaran Gubernur Jambi Nomor : 1713/SE/DLH-3/2023 Tentang antisipasi Karhutla udara yang kian memburuk di Provinsi Jambi.
Dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang selama satu minggu terakhir menunjukan kualitas katogori "Tidak Sehat" Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini, keluarkan surat edaran, sekolah secara Dering atau dari Rumah.
Dari beberapa poin surat edaran yang di keluarkan pemerintah Provinsi Jambi diantaranya.
1. Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023, melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar secara "Daring" dari Rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas.
3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (ynt).