Hamdani Ingatkan BPD Tanjab Barat: Jangan Jadi Penonton, Awasi Dana Desa!

Hamdani Ingatkan BPD Tanjab Barat: Jangan Jadi Penonton, Awasi Dana Desa!

JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak sekadar menjadi pelengkap dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD harus berani menjalankan fungsi pengawasan, terutama memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurut Hamdani, posisi BPD sangat strategis karena memiliki kewenangan mengawasi kinerja kepala desa sekaligus menjadi saluran aspirasi masyarakat. Karena itu, anggota BPD tidak boleh pasif ketika menemukan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan desa.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa harus menjadi perhatian serius. Setiap program yang dibiayai dari keuangan desa harus memiliki manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan tersebut disampaikan Hamdani saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) IV Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Kuala Tungkal, itu diikuti 216 peserta dari unsur BPD se-Kabupaten Tanjab Barat.

Hamdani berpandangan, penguatan kapasitas anggota BPD tidak boleh berhenti pada pemahaman teori dan regulasi. Pengetahuan yang diperoleh harus diterapkan dalam menjalankan tugas, mulai dari membahas kebijakan desa, menampung aspirasi warga, hingga mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Menurutnya, anggota BPD juga harus memahami aturan pengelolaan keuangan desa agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara tepat dan tidak sekadar formalitas.

Di sisi lain, Hamdani mengingatkan agar fungsi pengawasan tidak justru memicu konflik antara BPD dan kepala desa. Hubungan kedua lembaga harus tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Perbedaan pandangan, kata dia, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan ketentuan perundang-undangan, bukan dengan membangun perselisihan yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Rakerda PABPDSI, lanjutnya, juga harus menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat kelembagaan BPD. Jangan sampai kegiatan peningkatan kapasitas hanya menghasilkan agenda pertemuan tanpa perubahan dalam praktik pemerintahan desa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanjab Barat Hermansyah yang membuka kegiatan mewakili Bupati Anwar Sadat turut menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan kepala desa.

Hermansyah menyebut BPD bukan pesaing kepala desa, melainkan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Ia juga meminta anggota BPD meningkatkan pemahaman regulasi, mengoptimalkan pengawasan, serta tidak mudah terprovokasi informasi negatif di media sosial.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Gubernur Jambi melalui Kepala Dinas P3AP2 Adma Jaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketua Umum PABPDSI Provinsi Jambi Al Husori, Ketua Umum PABPDSI Tanjab Barat Piah Eti Yeni, serta sejumlah narasumber dan pengurus organisasi BPD. (*)