Ketua DPRD Jambi Edi Priwanto Sambut Kedatangan Mahasiswa Hukum Unja, Diskusi Singgung Soal Angkutan Batubara

Ketua DPRD Jambi Edi Priwanto Sambut Kedatangan Mahasiswa Hukum Unja, Diskusi Singgung Soal Angkutan Batubara

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Bersama Mahasiswa Hukum Unja (Jambicorner.com).

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Puluhan Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) dari Jurusan Hukum melangsungkan diskusi bersama Anggota DPRD Provinsi Jambi, bertempat di runga Banggar DPRD Jambi pada hari Selasa (4/6/24). 

Kegiatan ini di mulai sekira Pukul 14.40 Wib. Adapun pertemuan itu dengan agenda berdiskusi dipimpin langsung Ketua DPRD Edi Purwanto, sekaligus bentuk dari Penyambutan kunjungan mahasiwa Hukum Unja. 

Pantauan di lokasi, antara mahasiswa Unja bersama Ketua DPRD ini, juga membahas persoalan perizinan angkutan batubara. Adapun diskusi itu terpantau cukup menegangkan pasalnya berbagai pertanyaan di lontarkan oleh Mahasiswa. 

Mahasiswa hukum menilai jika persoalan angkutan batu bara di Jambi banyak bermasalah, biak itu persoalan Jalur Darat maupun Jalur Sungai yang dibuktikan dengan kejadian-kejadian yang ada. 

Edi Purwanto memaparkan kalau persoalan angkuatan batubara yang ada di Indonesia semuanya bermasalah. Hal ini juga dapat kita lihat dari persoalan angkutan batu bara yang berada di daerah lain seperti Plembang dan Kalimantan. 

Bahkan dari regulasi yang dikeluarkan oleh 3 kementerian semuanya memiliki perbedan, mulai dari Kementrian Perhubungan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Pembanguan Rakyat Repoblik Indonesai (PUPR RI) dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral Repoblik Indonesai (Kementrian SDM). 

“Dari reklamasi tambang di seluruh Indonesia bermasalah semua, Sekali lagi ini menjadi kajian yang serius,” kata Edi Purwanto menjabarkan persoalan batubara kepada mahasiswa. 

Disisi lain Muhammad Afrizal mewakili mahasiswa Hukum Unja yang hadir membenarkan adanya pembahasan yang mengarah terhadap persoala angkutan batu bara. 

“Dari ketua DPRD yang kemi tangkap, itu kembali kepada mekanismenya bagaimna peraturan yang di tetapkan ya di jalankan, bagaiman jika ada pelangaran maka akan di diskusikan kembali,” paparnya. 

Disisi lain, Rini Aulia Mahasiswa Pakultas Prodi Ilmu Hukum Unja Semester 6 mengatakan, pada pertemuan itu, pihaknya tidak hanya membahas terkait angkutan batubara saja, melaikan membahas peraturan-peraturan Daerah (Perda) yang lain, yang dinilai lemah. 

“Juga lebih mengarah kepada menyandang Disabilitas, admistrasi bagaiman pemerintah Provinsi Jambi ini dapat berjalan sesuai dengan kota-kota lainya,” bebernya. 

Yakni ada beberapa Perda yang dibuat oleh pemerintah Provinsi Jambi, diantaranya perda nomo 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Admistrasi Kependudukan, Perda Nomor 10 tahun 2022, dan membahas terkait Pungsi anggota DPRD dalam pembentukan Perda. Angaran dan pungsi pengawasan DPRD.