Hamdani Dorong Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Menjangkau hingga Desa

Hamdani Dorong Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Menjangkau hingga Desa

JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT – Masyarakat Provinsi Jambi mendapat kesempatan untuk meringankan beban tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pengurangan pokok dan sanksi pajak tahun 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

Menanggapi program tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., meminta agar pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara lebih luas dan menyentuh langsung masyarakat di berbagai wilayah, termasuk hingga tingkat kecamatan dan desa.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan sinergitas program keringanan PKB Provinsi Jambi. Menurut Hamdani, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari peluncuran kebijakan, melainkan juga dari sejauh mana masyarakat mengetahui dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Ia mengatakan, masih terbukanya kesempatan memperoleh keringanan pembayaran pajak harus diiringi penyampaian informasi yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan adanya keringanan pokok maupun sanksi. Karena itu, informasi mengenai program ini harus tersampaikan secara luas agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan untuk memanfaatkannya," ujar Hamdani.

Selain memperluas sosialisasi, Hamdani juga menekankan perlunya pembenahan pelayanan kepada wajib pajak. Menurutnya, prosedur pembayaran yang praktis, cepat, dan transparan akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menilai, kepatuhan masyarakat tidak bisa hanya dibangun melalui imbauan, tetapi juga harus didukung kualitas pelayanan yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

"Jangan hanya masyarakat yang dituntut untuk patuh, tetapi pelayanan juga harus terus diperbaiki. Kalau prosesnya mudah dan informasinya jelas, masyarakat tentu memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kewajibannya," katanya.

Lebih lanjut, Hamdani menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menggali potensi penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Terlebih, melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemerintah kabupaten/kota juga memperoleh bagian penerimaan yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp397,52 miliar. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil yang diterima pada 2024.

Bahkan, rata-rata penerimaan opsen tersebut berkontribusi hingga 35,99 persen terhadap keseluruhan penerimaan pajak daerah di tingkat kabupaten/kota.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026), turut dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat, Ketua DPRD Hamdani, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapenda Tanjab Barat, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

DPRD Tanjung Jabung Barat berharap program keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat koordinasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan dari sektor PKB, ruang fiskal pemerintah daerah diharapkan semakin mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat. (*)