Gelar Rapat Banggar, Dewan Bahas Efisiensi APBD 2025, Ini Ulasanya

Gelar Rapat Banggar, Dewan Bahas Efisiensi APBD 2025, Ini Ulasanya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Banggar (Jambicorner.com/Toni Sandra).

JAMBICORNER.COM, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (3/3/2025) malam. 

Rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Banggar serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi.

Ivan menjelaskan bahwa rapat ini membahas berbagai aspek terkait efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan kebijakan daerah.

“Salah satu fokus utama rapat adalah penyesuaian target pendapatan dan belanja APBD Provinsi Jambi Tahun 2025 berdasarkan sejumlah regulasi terbaru,“ kata Ivan saat di hubungi, Selasa (4/3/25). 

Dengan rincian, kata ivan, membahas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah.

“Terakir membahas, Hasil Rapat Koordinasi BPKAD se-Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada 6 Februari 2025,” bebrnya.

Rapat juga membahas mengenai alokasi anggaran hasil efisiensi untuk sektor-sektor prioritas, seperti, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan sanitasi, Pengendalian inflasi dan stabilitas harga bahan pokok, Penyediaan cadangan pangan, Penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kata dia, arah kebijakan pembangunan daerah disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ Tahun 2025 untuk memastikan sinkronisasi dengan program nasional. 

“Penguatan SDM di bidang pendidikan dan kesehatan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pencegahan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, Dukungan terhadap swasembada pangan, Pengembangan industri kerajinan dan UMKM,” bebernya. 

Dalam rapat ini juga dibahasnya mengenai implementasi efisiensi APBD 2025, diantarnya membahsa tentang pembatasna belanja seremonial, kajian, dan studi banding. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

“Membatasi honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional. Memprioritaskan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik. Menyeleksi pemberian hibah langsung ke instansi tertentu,” tukasnya. 


Untuk di ketahui, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Repoblik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transper ke dana daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yakni. 

Provinsi Jambi untuk dana alokasi umum, Dau yang tidak di tentukan penggunanya yakni Rp 1.170.253.176, dan Dau yang ditentukan penggunanya, dukungan untuk pengajian PPPK Daerah Rp35.683.394.