Jambicorner.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi terus melakukan pendalaman terkait lambatnya proses realisasi bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) di daerah.
Program Participating Interest (PI) 10 persen dinilai penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan potensial bagi daerah penghasil migas seperti Jambi.
Ketua Pansus DPRD Jambi, Abun Yani, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang sejumlah perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) serta BUMD untuk mencari solusi bersama.
“Kita ingin memastikan semua pihak satu persepsi agar percepatan PI 10 persen bisa segera diwujudkan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, selama ini ada sejumlah hambatan administratif dan teknis yang memperlambat proses bagi hasil, padahal aturan di tingkat kementerian telah selesai.
Pansus berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi yang konkret.
“DPRD tidak ingin proses ini berlarut-larut. Kita ingin masyarakat Jambi segera merasakan manfaat dari hasil bumi yang dimiliki daerahnya sendiri,” tambah Abun Yani.
Dengan langkah tegas ini, DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya sebagai lembaga pengawas dan penggerak kebijakan daerah agar potensi sumber daya alam bisa dikelola secara transparan, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
                                    								

