JAMBICORNER.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi melangsungkan Rapat Paripurna dalam pembahasan pengesahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pelaksanaan Paripurna ini tertuang dalam surat nomor Und.005/1504/DPRD/XI/2024, menghadirkan pihak Eksekutif atau pemerintahan Provinsi Jambi, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Jambi, pada Selasa 12 November 2024 malam, sekira pukul 19.30 Wib.
Dalam hasil tersebut, Anggota DPRD Jambi secara bersama menyetujui hasil KUA-PPAS sebesar Rp 4,4 (Triliun) untuk APBD TA 2025 mendatang.
Adapun anggaran ini memiliki penurunan dibanding APBD TA 2024, sebesar Rp 5,1 T. Untuk anggaran APBD Tahun 2025, Rp 4,4 T ini, akan di bagi kepada 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah usai memimpin paripurna mengatakan, pengesahan KUA-PPAS berjalan lancar yang disetujui seluruh anggota dewan Provinsi Jambi.
“Ya alhamdulillah berjalan lancar tadi sudah kita sahkan KUA-PPAS, besarannya juga sudah dibacakan berkisar sebesar Rp 4,471 T,” kata M Hafis saat di sambangi.
Ia mengatakan untuk selanjutnya tinggal pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA 2025, yang akan berlangsung pada Sabtu 16 November 2024 mendatang. “Karena mengingat kecocokan antara pihak DPRD bersama Eksekutif pak Pjs Gubernur,” bebernya.
Hafis mengakui untuk anggaran APBD 2025 dibanding dengan anggaran APBD 2024 mengalami penurunan disinyalir sekitar Rp 700 Miliar. “Secara umum anggaran ya memang menurun, kalau deposit tidak,” bebernya.
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Sudirman juga mengakui adanya penurunan ini, ia mengatakan di tahun 2024 APBD Provinsi Jambi berkisar Rp 4,7 T, Di Tahun 2025 sebesar Rp 4,4 T, yang mengalami penurunan sekitar Rp 300 M (Miliar).
Penurunan ini, kata Sudirman ada beberapa penyebab dari pendapatan daerah, seperti pendapatan pajak.
“Penurunan itu ada banyak hal, satu misalnya penjualan kendaraan bermotor ada roda 3 roda 4 itu ada penurunan sampai 30% (persen) sehingga mengurangi pajak,” kata Sudirman.
Saat ditanya apakah dengan tidak tercapainya target besaran silpa disebut bukan deposit?.
Sudirman mengatakan, meskipun anggaran APBD TA 2025 mengalami penurunan hingga Rp 300 M, dan tidak mencapai target silpa namun Provinsi Jambi tidak dikatakan sebagai defisit, melainkan belanja berimbang.
“Selama ini belanja kita bukan defisit tapi belanja berimbang, antara pendapatan dengan belanja, kita tidak perna belanja defisit ya, karena pada saat audit BPK kita masing memiliki silva, ketika ada silpa artinya tidak defisit, walaupun targetnya tidak sesuai dengan hasil silpa,” bebernya
Tapi memang, lanjut Sudirman, semakin kecil dari angka silva maka semakin kecil anggaran yang ditetapkan untuk APBD. Kedepan pihaknya akan melakukan penghematan pada belanja daerah.
“Jadi bukan berarti kita defisit, hal-hal yang mana menjadi prioritas utama yang dilaksanakan di laksanakan dulu tapi ketika tidak menjadi prioritas, bisa ditunda dulu,” bebernya.
Lebih jauh, mengenai pengesahan anggaran, Sudirman mengatakan terkait disahkan pada tanggal 30 November 2024, jika lewat maka Provinsi Jambi dinyatakan tidak memiliki anggaran untuk tahun 2025 mendatang.
“Ya memang kita harus selesai di 30 November lewat dari itu berarti tidak ada APBD makanya kami sama-sama mengingatkan, makanya kita ada percepatan bahwa efekti waktu tinggal 18 hari sehingga harus di Optimalkan,” bebernya.